Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Penikahan Sudah Boleh Dilaksanakan di Rumah

×

Penikahan Sudah Boleh Dilaksanakan di Rumah

Sebarkan artikel ini
hal 11 Tala 3 klm 10
ARAHAN – Diberikan Bupati Tala H Sukamta. (KP/Ist)
Kop Tala

Pelaihari, KP – Mempersiapkan langkah-langkah mengarah pada new normal atau perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Masyarakat di Kabupaten Tanah Laut (Tala) sudah diperbolehkan melaksanakan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), dengan catatan mematuhi protokol kesehatan. Pelayanan pernikahan ini sudah ditetapkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam No.6 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020.

Kalimantan Post

Hal penting bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan adalah dengan membuat surat pernyataan sanggup melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal. Salah satu diantaranya adalah yang menghadiri penikahan maksimal 10 orang, semua yang hadir harus menggunakan masker dan mereka yang melaksanakan ijab kabul menggunakan sarung tangan. Hal ini diungkapkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tala, HM Rusdi Hilmi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal dalam Penanganan Covid-19 Menuju New Normal di Kabupaten Tala, Kamis (18/6/2020).

“Kepala KUA kecamatan berhak menolak menghadiri pernikahan di luar kantor apabila yang bersangkutan tidak bisa menjamin melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Ini salah satu upaya kita memaksimalkan pencegahan Covid-19 menuju new normal,” jelas Kepala Kemenag.

Karenanya, menurut Rusdi Hilmi, masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan dimasa pandemi harus mempersiapkan syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam.

Sementara itu, terkait pelayanan pendidikan, dijelaskan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 2851 diikuti surat dari Kanwil Kemenag Nomor. 1022 tahun 2020. Dalam surat ini dijelaskan pelayanan pendidikan mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

“Hanya saja ada pondok pesantren (ponpes) yang memang ingin bersegera melaksanakan pembelajaran kembali, padahal ini sangat riskan terlebih ponpes berbasis asrama karena pergaulannya 24 jam. Kami tetap sosialisasikan ini mudah-mudahan bisa dipahami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penandatanganan Piagam Audit Intern

Menanggapi hal ini, Bupati H Sukamta menjelaskan, untuk kebijakan pendidikan di Kabupaten Tala sampai tahun ajaran baru akan dicoba untuk mulai kembali. Hanya saja jika situasinya masih mengkhawatirkan maka proses pembelajaran tetap dilakukan dengan sistem daring (online).

Namun, menurut beliau jika dilakukan sistem daring akan menimbulkan masalah baru, terutama warga yang berpenghasilan rendah, pasalnya akan mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kuota.

“Nanti akan kita ambil kebijakan dari dana BOS, berdasar petunjuk teknis ada untuk penanganan Covid-19, maksud kita nanti direvisi anggarannya untuk pengadaan kuota bagi siswa. Kita harap jika kondisi belum mendukung dan diperkenankan untuk biaya itu, pembelajaran dilakukan lewat daring saja,” papar Bupati.

Bupati juga menyebut, hingga saat ini belum diketahui kapan pandemi akan berakhir, sehingga mau tidak mau akan ada penyesuaian yang diharapkan bisa membawa perubahan prilaku masyarakat. Sehingga kedepan tidak saja terbentuk desa tangguh, tapi lebih luas lagi akan terbentuk masjid tangguh, pasar tangguh, sekolah tangguh hingga keluarga tangguh.

“Langkah-langkah kita kedepan untuk mengarah pada new normal harus dirumuskan dengan baik, karena ada yang menganggap new normal sudah kembali seperti semula padahal bukan seperti itu. Akan kita buat skema supaya ada kesamaan pemahaman,” ujar Sukamta.

Kegiatan ini dihadiri Kapolres Tala, Dandim 1009 Pelaihari, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan, Kemenag, Kepala Dinas Kesehatan, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala BPBD, Kepala Kesbangpol serta Kepala Bagian Tapem. (rzk/K-6)

Iklan
Iklan