Banjarmasin, KP – Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) meminta agar mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi pengawai negeri sipin (PNS) tanpa melalui tes.
“Kita minta agar pemerintah memprioritaskan pengangkatan PNS bagi guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas, yang telah puluhan tahun mengabdi,” kata Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalsel, Adhani kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kalsel, kemarin, di Banjarmasin.
Adhani mengungkapkan, GTKHNK 35+ ini merupakan wadah bagi berkumpulnya para pengawai honorer yang telah berusia lebih 35 tahun.
“Jadi kita menyampaikan aspirasi terkait rekomendasi pengangkatan (GTKHNK 35+) menjadi PNS tanpa melalui tes,” ujarnya.
Ditambahkan, selama ini nasib honorer dirasa miris dibandingkan dengan guru yang baru beberapa tahun sudah dapat diangkat menjadi CPNS, apalagi yang diperjuangkan adalah status untuk kesejahteraan, setelah berpuluh tahun mengabdi menjadi tenaga pengajar.
Apalagi, karena usia yang tidak produktif ini, tenaga pengajar ini tidak bisa lagi masuk ke perusahaan maupun industri untuk mencari pekerjaan lain.
“Bagaimana pun keahlian mereka ada disana sebagai tenaga pengajar dan telah mengabdi puluhan tahun,” tambah Koordinator GTKHNK 35+ Kabupaten Banjar dan pengajar di SMA 1 Gambut, Didi.
Didi menjelaskan, hal ini sebagai tindakan lanjutan dari Ketua Umum GTKHNK 35+, Nasrullah yang meminta kepada Presiden RI untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes.
Bendahara GTKHNK 35+, Khairunasiyah menambahkan, tenaga honorer ini tidak masuk dalam kategori honorer kategori 2 (K2). “Untuk diatas usia 35 itu non K2, tidak terdata di BKD,” jelas pengajar SLB Negeri 2 Banjarmasin.
Menurut Khairunasiyah, hal ini sudah sepantasnya di perjuangkan agar para honorer usia 35 tahun ke atas mendapatkan hak yang sama.
“Kalau tidak bergerak, kita akan tertinggal dengan honorer kategori 2 (K2) ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M. Lutfi Saifuddin mengatakan akan segera menyampaikan rekomendasi ini ke Komisi X DPR RI di Jakarta, agar pengangkatan PNS bagi tenaga honorer ini tidak berdasarkan usia namun lamanya pengabdian.
“Ya, perwakilan GTKHNK 35+ meminta agar honorer usia 35 ke atas diberi kesempatan untuk menjadi PNS. Karena mereka menjadi guru, namun statusnya masih honor. Ini perlu perhatian pemerintah pusat,” jelas politisi Partai Gerindra.
Menurut Lutfi, kompetensi yang dimiliki para honorer tidak diragukan lagi kemampuannya sudah teruji dan harus dihargai dengan diangkat menjadi PNS.
“Batasan umur dilihat sebagai prestasi bukan penghalang mendapatkan haknya menjadi ASN,” ujar Lutfi. (lyn/KPO-1)