Banjarmasin, KP – Kantor PT PLN wilayah Banjarmasin didemo massa, Senin (15/6).
Terjadi saling debat soal kenaikan tarif listrik yang selama ini dikeluhkan masyarakat hingga soal ucapan pihak PLN kalau itu tagihan utang yang harus dibayar.
Massa perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forpeban Kalsel, dikomando H Din Jaya.
Massa yang datang, juga membawa sejumlah spanduk tanda protes yang dirasakan masyarakat tentang kenaikan tagihan listrik selama masa pandemi Covid-19.
Sejumlah pihak PLN dengan salah satu pimpinan PT PLN Banjarmasin, Marsyiam, menghadapi massa pendemo ketika itu.
“Kalau sebutan hutang, tagihan naik dan sebagainya itu, kami rasa masyarakat tidak bodoh, tapi dibodohi.
Dengan alasan hutang, tapi harusnya ada sosialisasi, pemberitahuan dan penjelasan tentang hutang yang dianggap pihak PT PLN Banjarmasin.
Tahu-tahu begitu rame banyak keluhan kemudian dinyatakan hutang,” suru Din Jaya, yang disambut massa lainnya, ketika menjawab penyataan pihak PLN.
Sisi lain, yang dimaksud hutang masyarakat terhadap PT PLN, dan akan melakukan penagihan selama empat bulan.
Misalkan hutang masyarakat dianggap Rp1 Juta, kemudian dibayar dengan angsuran selama empat kali.
“Sedangkan hutang apa yang dimaksud PT PLN itu tidak diberitahu dan dijelaskan.
Buktinya kalau masyarakat tahu terkait hutang atau pun dari pihak PT PLN terkait naiknya tagihan listrik, tidak mungkin ada keluhan dari masyarakat,” ucap,” Din Jaya.
Tentang tagihan utang yang harus dibayar, memang diungkapkan pihak PT PLN ketika memberikan penjelasan.
Marsyiam mengatakan adanya tagihan listrik yang saat ini naik bukan karena tarifnya naik, melainkan adanya hutang masyarakat yang harus ditagih atau dibayar masyarakat kepada PT PLN.
“Tarif listrik tidak ada mengalami kenaikan,” ucap Masryiam lagi.
Namun, adanya tagihan listrik yang lebih dari biasanya yang dibayar masyarakat itu karena adanya hutang masyarakat, yang harus dibayar.
Hutang yang dimaksud dan dianggap pihak PT PLN Banjarmasin bagi masyarakat, karena selama masa akademi Covid-19, tidak ada petugas juru foto kilometer, yang diperkirakan dari bulan Maret 2020.
Kemudian dijawab massa, kalau alasan pihak PT PLN Banjarmasin, dianggap tidak cermat dan tidak meringankan beban masyarakat yang saat dalam kondisi memprihatinkan. (K-2)