MESKI masih di tengah mewabahnya pandemi virus Corona (Covid-19), DPRD Kota Banjarmasin berkomitmen akan menyelesaikan tugas legislasi yang telah diprogramkan tahun anggaran 2020 ini.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief mengemukakan, bahwa DPRD memiliki tugas konstisional yang mesti dilaksanakan demi menjamin kedaulatan rakyat agar tetap berjalan sebagaiamana telah diamanatkan.
Terkait tugas itu, Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin belum lama ini telah melaksanakan uji publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kelima Raperda diuji publik atas inisiatif dewan ini adalah, Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perubahan Atas Perda Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perubahan Atas Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Selanjutnya, Perubahan Atas Perda Nomor : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas, terakhir Perubahan Atas Perda Nomor : 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame.
Revisi atau perubahan Perda dilakukan ujarnya, karena dinilai selain ada beberapa hal yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan tuntutas saat ini, tapi juga untuk menyesesuaikan peraturan yang lebih tinggi.
“Seperti revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Distabilitas, ujarnya kepada {KP}, Kamis (25/6/2020).
Dijelaskannya, revisi Perda tersebut dibutuhkan, dalam rangka penghormatan dan memberikan jaminan serta perlindungan bagi penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan, saat ini daerah yang memiliki Perda mengenai penyandang distabilitas masih sangat sedikit.
Arufah Arief menandaskan, melalui revisi Perda tersebut, diharapkan, sejumlah isu distabilitas di Kota Banjarmasin yang selama ini masih belum tertangani akan dapat diselesaikan dengan baik dan lebih dipertegas lagi.
“ Jauh dari harapan itu para penyandang distabilitas bisa produktif dan memiliki akses yang luas untuk mengembangkan diri mereka,” ujar Ketua Bapemperda dari F-PPP ini.
Arufah mengatakan, terkait kepedulian terhadap penyandang cacat ini, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina beberapa waktu lalu sudah menyatakan tekadnya untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota ramah distabilitas.
Hal itu ungkapnya melanjutkan, setidaknya dibuktikan dengan dibangunnya trotoar yang ramah untuk penyandang distabilitas di sepanjang Jalan A Yani.
Menurutnya sesuai ketentuan UU No : 8 tahun 2016 tentang Penyandang Cacat serta Perda baik yang diterbitkan Pemko Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalsel disebutkan, bahwa setiap penyandang cacat memiliki kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan secara proporsional.
“Termasuk dalam hal kesempatan memperoleh pekerjaan baik di intansi pemerintah atau BUMN maupun perusahaan swasta serta hak untuk mendapatkan aksesibilitas fasilitas layanan publik,“ tandasnya.
Arufah Arief yang juga Ketua DPC PPP Kota Banjarmasin ini menjelaskan, yang dimaksud penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelaian fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak.
Ia menandaskan, penyandang cacat adalah salah satu masalah kesejahteraan sosial di Indonesia yang wajib mendapat perhatian bersama. “ Karena itu sekali terkait revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 diharapkan dipertegas lagi tangung jawab pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat dalam upaya memberikan kesempatan seluas-luasnya hak-hak penyandang disabilitas,“ demikian kata Arufah Arief (ADV/nid/K-3).