Barabai, KP – Dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Polres HST yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan dan pencegahan Covid-19 kabupaten HST, mensosialisasikan protokol kesehatan kepada warga masyarakat agar mudah dipahami dan dimengerti.
Salah satunya dengan pemasangan spanduk ajakan mematuhi protokol kesehatan dan hambat penyebaran Covid-19 di depan mako Polres, Polsek Jajaran dan di tempat keramaian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (02/6).
Kapolres HST AKBP Danang Wisaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M Hussaini, SE MM, mengatakan bahwa pemasangan spanduk ajakan ataupun himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dan hambat penyebaran Covid-19 ini dalam rangka mendukung program pemerintah menyambut New Normal Life di Kabupaten HST.
Dengan pemasangan spanduk imbauan ini diharapkan masyarakat dapat mengikuti dan mentaati serta mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.(Ary/KPO-1)














