Banjarmasin, KP – Sejumlah Masjdi di Kota Banjarmasin mulai melaksanakan sholat Jumat kemarin (5/6/2020). Sholat Jum’at berjamaah dilakasanakan setelah selama sekitar satu bulan lebih diterapkannya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan Sholat Jumat menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Agama ini juga didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan Sholat Jum’at dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
Bahkan dalam fatwa Nomor : 31 tahun 2020 ini, MUI menyatakan saf jemaah boleh renggang karena bagian dari penerapan jaga jarak fisik untuk mencegah penularan Covid-19. Saat sholat MUI membolehkan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung dan hukumnya sah karena dalam keadaan darurat.
Pantauan dan informasi diterima {KP} , sejumlah masjid yang menggelar sholat Jum’at diantaranya, Masjid Al-Jihad. Masjid Jami Sungai Jingah, Masjid At Tanwir Jalan Sultan Adam, Masjid Pelajar Mulawarman, Masjid Teluk Tiram, Masjid Al Mutatqin Pekauman dan sejumlah masjid lainnnya.
Sedangkan Masjid Raya Sabilal Muhtadin belum membuka Sholat Jum’at. Masjid terbesar di Kalsel ini direncanakan akan melaksanakan Sholat Jum’at mulai pekan depan.
Pelaksanaan Sholat Jumat pasca diterapkannya, PSBB ini mendapat pengawasan dan pengamanan dari aparat TNI/Polri agar para jemaah tetap memperhatikan protokler kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak antar shaf.
Selain itu pihak pengelola masjid juga menyediakan, bilik disenfektan dan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun, serta hand sanitizer. Pengurus Masjid Jami Sungai Jingah, Radiansyah mengatakan, ,terkait pelaksanaan Sholat Jumat pihak sudah memberi tanda jarak shaf sesuai dengan anjuran protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19. (nid/K-3)