Banjarmasin, KP – Polemik antara Pemko Banjarmasin dengan para pengusung advertising terkait pembongkaran papan reklame jenis bando di Jalan Ahmad Yani mendapat sorotan dari mantan Anggota DPRD Provinsi Kalsel Luar Junaidi S.sos. SH. MA.MH.
Setelah menelaah beberapa pemberitaan dan membaca dasar-dasar hukum yang terkait tindakan yang dilakukan Pemko tersebut. Puar menarik kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan besar yang dilakukan Pemko.
Puar menyebut, bahwa Pemko telah melakukan perbuatan melawan hukum. Itu bisa dilihat dari cara membongkar reklame dengan diam-diam di waktu dini hari.
Apalagi sebelum pembongkaran, antara Pemko Banjarmasin dan pihak pengusaha advertising telah berunding dan menghasilkan kesepakatan soal penataan bando.
“Saya pastikan ini adalah tindakan pidana dan kalau perlu pihak advertising minta bantuan hukum kepada organisasi pusat,” ujarnya, Minggu (28/062020)
Puar melanjutkan, selain melanggar undang-undang Pemko juga melanggar etika seperti sebelumnya telah melakukan kesepakatan bersama pengusaha. Yang mana, sudah seharusnya kesepakatan itu harus dihormati oleh kedua belah pihak.
Baginya, polemik yang terjadi saat ini menjadi “tontonan yang menarik” manakala pemerintah daerah harus bertikai dengan para investor yang seyogianya dirangkul untuk membangun kota.
“Saya sepakat kalau kota harus ditata dengan baik. Tapi bukan begitu caranya. Ada jalan yang baik. Itu yang seharusnya ditempuh. Bukan malah membuat polemik semacam ini,” jelasnya.
Kemudian, izin mendirikan bangunan bando sejatinya telah melalui prosedur yakni telah melalui analisa PU terhadap konstruksi bangunan dan kesepakatan publik. Dan investasi ini turut membangun pembangunan kota.
“Semestinya pemko memberikan jaminan kepada orang yang telah berinvestasi bukan sebaliknya. Jadi pemko telah melanggar etika dan melawan hukum,” tuturnya.
Meskipun demikian, pernyataan keras yang diucapkan politisi ini juga mendukung apabila Pemko dan pihak pengusaha reklame itu melakukan perundingan kembali dengan solusi yang tepat. Sehingga, kedua pihak sama-sama tidak ada yang dirugikan demi pembangunan tatanan kota.
“Saya mendukung bila berdamai, namun apa jaminannya Pemerintah akan lebih baik bila mengakui sebuah kesalahan. Dan lakukan komunikasi dengan baik demi pembangunan kita dan investasi,” pungkasnya. (sah/K-3)