Banjarmasin, KP – Pengawasan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di masa kondisi tanggap darurat pasca PSBB diperketat.
Sedikit ada 279 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub dikerahkan untuk diterapkan di 59 titik keramaian, seperti pasar modern, tradisional, tempat rekreasi, restoran hingga tempat ibadah.
Dandim 1007/Banjarmasin, Anggara Sitompul mengatakan, selain penempatan juga dilakukan patroli khususnya untuk menyisi restoran dan tempat ibadah. Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan personel di lapangan.
Ia menegaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat kali ini bakal dilakukan sedikit lebih tegas. Dimana bagi masyarakat yang ngeyel bisa saja mendapatkan sanksi moril hingga fisik.
“Tentunya akan diberikan sanksi jika ngeyel, sudah beberapa kali ditegur masih tak mengindahkan,” ucapnya usai Apel Kesiapan Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan CoVID-19 Banjarmasin pagi di halaman balai kota, Kamis (04/06/2020).
Anggara menambahkan, pemberian sanksi tersebut semata – mata untuk membentuk kesadaran masyarakat agar terbiasa menggunakan masker, saat beraktivitas di luar rumah. “Ini untuk membiasakan masyarakat, hingga nantinya ada rasa malu jika tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Adapun Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menimpali, para petugas akan memberikan edukasi dan mengawasi setiap kegiatan aktivitas masyarakat, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Ibnu juga memberikan mandat kepada Dandim 10/07 untuk melakukan upaya penegakan hukum, termasuk dari aspek undang – undang kesehatan.
“Upaya itu juga akan dilakukan para personel melalui posko-posko di kelurahan, dengan melibatkan masyarakat setempat,” pungkasnya. (sah/KPO-1)