Banjarbaru, KP – Empat satuan pendidikan tersebut SMK 4 Marabahan, SMK 2 Sungai Pinang, SMK 2 Simpang 4, dan SMA 2 Karang Intan, mulai beroperasi tahun ini.
Guru tersertifikasi mempunyai kendala jika mengajar di sekolah baru, maka dari itu digunakan tenaga honor atau kontrak.
Jika guru tersertifikasi mengajar di sekolah baru maka tidak mencukupi jam mengajar yang disyaratkan. Tenaga PNS pada 4 sekolah tersebut hanya kepala sekolah.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Disdikbud Kalsel, H. Abdul Rahim, menjelaskan guru PNS yang tersertifikasi belum bisa ditempatkan, sebab akan mengganggu syarat sertifikasi yang bersangkutan.
“Sekolah baru kan cuman satu kelas, memenuhi 7 jam mengajar per hari tidak mencukupi. Dikhawatirkan jika guru tersertifikasi ditempatkan di sekolah baru maka untuk memenuhi jam mengajar 7 jam per hari atau 24 jam per minggu harus mengajar juga di sekolah lain. Kasian mereka jika harus lari sana lari sini untuk memenuhi syarat sertifikasi,” ujarnya.
Menurut H Rahim bagi guru yang belum sertifikasi tidak menjadi masalah meski tidak memenuhi syarat jam mengajar, sehingga bisa ditempatkan di sekolah baru.
“Guru yang belum tersertifikasi banyak yang berminat, tapi kami lihat dulu jarak rumah mereka dengan sekolah, jangan sampai terlalu jauh,” bebernya. (mns/KPO-1)