Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

APPSI Tuding Pembongkaran Baliho Bando Karena Ada Deal

×

APPSI Tuding Pembongkaran Baliho Bando Karena Ada Deal

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Winardi Sutiono
Winardi Setiono

Kabarnya pengusaha berasal dari Bali tersebut bakal mengganti baliho bando dengan membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) sekaligus media reklame

BANJARMASIN, KP – Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Setiono menuding adanya rencana lain dibalik pembokaran reklame jenis bando yang melintang di sepanjang Jalan A Yani.

Baca Koran

Menurutnya dari informasi diterima, usut punya usut pembongkaran baliho jenis bando tersebut diduga untuk memuluskan kepentingan salah satu pengusaha advertising lain dari luar daerah.

“Khabarnya pengusaha berasal dari Bali tersebut bakal mengganti baliho bando dengan membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) sekaligus media reklame,” ujar kepada wartawan usai meghadiri rapat lintas komisi yang digelar DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/7/2020) kemarin.

Deal membangun JPO oleh Visual Mandiri dari Bali itu disampaikannya, karena sebelumnya sejumlah kepala dinas, bahkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sudah diajak ke Bali tahun 2018 lalu.

Berkaca itu, kata dia, sejak 2018 silam pengusaha advertising lokal kesulitan mendapatkan izin pemasangan baliho bando dan tidak memberikan lagi perpanjangan izin. Bahkan saat bayar pajak reklame tak bermasalah, sulitnya minta ampun.

Membandingkan, baliho bando di kawasan Jakarta Winardi Setiono yang akrap disapa Wins ini yang sekarang masih berdiri dan oleh pemerintah setempat tidak dilakukan pembongkaran. Sementara ujranya,a bangunan baliho bando di Banjarmasin dibongkar. “Ini yang saya bingung dan pertanyakan, “kata dia.

Diungkapknya, terkait rencana pembangunan Jembatan Penyeberanga Orang (JPO) , pengusah advertesing saat mengikuti lelang, namun terkesan sengaja digagalkan. “ Masalahnya, karena hanya dalam 5 hari disuruh melengkapi persyaratan, seperti gambar dan lainnya,” kata Winardi Setiono.

Ia menyatakan, pengusaha advertising bukan musuh Pemko, tapi mitra kerja. Sebab, satu titik bando menyumbang PAD sebesar Rp 60 juta pertahun dan dikalkulasi dari 10 bando, maka sebanyak Rp600 juta setahun.

Sementara itu Plt Kasatpol PP Banjarmasin enggan dimintai komentar. Ia memilih berlalu meninggalkan wartawan.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengatakan, masalah ini terjadi lantaran ada miss komunikasi walikota dengan salah satu SKPD.

“Sebab sebelumnya ada nota kesepakatan antara Walikota dengan pengusaha advertising, yang mana diberikan kelonggaran sampai massa kontrak selesai, baru duduk bersama lagi membicarakan soal baliho bando,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto menyatakan, polimek pembongkaran reklame jenis bando agar diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk melakukan pengusutan.

“Masalahnya, karena kasus ini sudah memasuki ranah hukum , menyusul diadukannya mantan Plt Kasat Pol dan Damkar oleh Asosias Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel dengan tuduhan melakukan pengrusakan atas pembongkaran bando tersebut ke Polda Kalsel,” kata Bambang Yanto.

Hal itu dikemukakan Bambang Yanto, ketika menyampaikan pendapatnya dalam rapat lintas komisi yang digelar, Kamis (16/7/2020) kemarin.

Bambang Yanto menegaskan, karena sudah memasuki ranah hukum dan pengusutan kasusnya sudah ditangani pihak kepolisin, maka rapat lintas komisi digelar dalam menyikapi polimek pembongkaran bando tersebut hanya untuk mengambil sebuah kesimpulan.

“Sebaliknya bila menjadi sebuah keputusan tentunya akan berdampak pada konsekwensi lainya dan keputusan yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata politisi dari Fraksi. (nid/K-3)

Baca Juga :  Diskusi NUFREP, Wali Kota Yamin Komitmen Tidak Tabrak Aturan
Iklan
Iklan