DLH harus harus berani mengambil tindakan tegas hasil temuan limbah Armani dan Pyramid Suites
BANJARMASIN, KP – Dibeberkannya fakta hasil uji laboratorium yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin atas hasil pemeriksaan air limbah yang dibuang oleh Kaouke Armani dan Hotel Pyramid Suite dan dinyatakan limbah cair yang dibuang melebihi ambang batas dan dikhawatirkan bisa mengancam pencemaran lingkungan sekitar, mendapat perhatian Komisi III DPRD Banjarmasin.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini berjanji akan segera memanggil Dinas Limgkungan Hidup (DLH) Banjarmasin untuk menggali informasi terkait izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sejauhmana hasil temuan DLH Banjarmasin dalam menyikapi hasil laboratorium pembuangan limbah cair tersebut.
“ Kami juga akan menjaduwalkan meninjau langsung ke lapangan terhadap Korouke Armany dan Pyramid Suites untuk melihat secara langsung pengelolaan air limbah di sana,” kata Muhammad Isnaeni, kepada {KP} Selasa (21/7/2020) kemarin.
Menurutnya, DLH harus harus berani mengambil tindakan tegas terhadap hasil temuan ini. Minimal harapnya, DLH meminta agar pihak Armani dan Pyramid Suites membenahi dan memperbaiki instalasi air limbah yang mereka miliki,” tandasnya.
Ketua komisi diantaranya membidang masalah linkungan ini mengatakan, DLH maupun instansi terkait lainnya harus memiliki keberanian dalam melaksanakan peraturan, mengingat pencemaran lingkungan tidak bisa ditolirir karena juga bisa berdampak bagi kesehatan.
Apalagi lanjutnya, pembuangan limbah dari aktifitas Karoke Armani dan Hotel Pyramid Suites yang menjadi satau manajemen itu berdekatan dengan tempat pendidikan yaitu SDN Antasan Besar 7 dan pemukiman.
Dijelaskannya, untuk melindungi, menjaga kelestarian lingkungan agar tidak tercemar Pemko Banjarmasin sebenarnya sudah membuat sejumlah regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ditandaskan Isnaeni, untuk mengantisipasi dan menjaga agar lingkungan tidak tercemar termasuk sungai tentunya sangat dibutuhkan keseriusan semua pihak, baik pemerintah kota Banjarmasin sendiri, dunia usaha serta seluruh elemen masyarakat.
Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua Komisi III, Afrizaldi, Ia menekankan bahwa membuang limbah sembararangan merupakan tindakan kejahatan lingkungan, sehingga siapapun yang melakukan perbuatan itu haruslah ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku.
“ Sebagaimana beberapa waktu lalu ditemukannya pemumpukan oli di samping eks gedung Radio Chandra kawasan Jalan Kapten Piere Tendean yang membuang olei bekas sembarangan ke aliran Sungai Martapura yang oleh DLH kasusnya kemudian dilaporkan ke Dit Krimsus Polda Kasel untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih jauh Afrizaldi menyatakan keprihatinnya, karena masih ada pelaku usaha dan sebagian masyarakat yang membuang sampah maupun limbah berbahaya lainnya secara sembarangan seperti seperti ke sungai. (nid/K-3)