Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bawaslu Telisik Temuan Syarat Dukungan PPK dan PPS Banjarmasin Utara

×

Bawaslu Telisik Temuan Syarat Dukungan PPK dan PPS Banjarmasin Utara

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm PPK
PENELUSURAN BERKAS- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Utara itu tak sengaja menemukan sendiri berkas syarat dukungan itu di hari kedua verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Banjarmasin dan tampak kegiatan tersebut.

“Berdasarkan pasal 185 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 apabila dugaan pelanggaran manipulasi daftar dukungan itu terbukti benar, bakal calon perseorangan dirancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta”

BANJARMASIN, KP – Iberahim kaget ketika menemukan fotokopi KTP dan surat pernyataan atas nama dirinya masuk dalam berkas syarat dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin jalur perseorangan, Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsyi.

Baca Koran

Betapa tidak, Iberahim yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Utara itu tak sengaja menemukan sendiri berkas syarat dukungan itu di hari kedua verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Banjarmasin.

Kagetnya Iberahim bukan tanpa alasan, sebab selama ini ia tak pernah merasa menyatakan dukungan tersebut, apalagi sampai menyerahkan fotokopi KTP dan membuat surat pernyataan. 

“Ternyata saat diverifikasi nama saya tercantum dalam dukungan bakal pasangan Khairul Saleh dan Habib Ali. Padahal saya tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP. Apalagi menandatangani surat pernyataan dukungan,” beber Ibrahim, Selasa (30/6/2020).

Belum cukup, Iberahim juga mengungkap temuan lainnya. Beberapa nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Banjarmasin Utara juga mengalami kasus serupa. Satu nama PPS dari Alalak Selatan dan tiga dari Alalak Utara yang juga masuk dalam syarat dukungan pasangan ini.

Dengan adanya temuan itu, alhasil syarat dukungan itu otomatis dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Sebagian sesuai aturan penyelenggara pemilu memang tak dibenarkan untuk memberikan dukungan.  

“Data ini terungkap saat kami melakukan verifikasi faktual. Karena merasa tak pernah mendukung, makanya ini kami coret dari berkas yang ada,” ujar Iberahim.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait temuan fotokopi KTP dan surat pernyataan yang tak diakui pemiliknya tersebut, Khairul Saleh yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarmasin enggan berkomentar banyak.

“Soal itu nggak usah. Biarkan saja,” ucapnya kepada beberapa awak media sambil berlalu saat ditemui di kawasan kantin belakang Balaikota Banjarmasin, Kamis (02/06/2020).

Menanggapi adanya temuan ini, Koordinasi Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait temuan tersebut. 

“Ini masih dalam penelusuran kami terkait beberapa penyelenggara pemilu yang masuk dalam syarat dukung itu. Bagaimana bisa fotokopi KTP mereka bisa berada di sana,” ucap Subhani.

Sebab ujar Subhani persoalan ini bisa saja mengarah kepada pelanggaran kode etik, dengan catatan jika yang bersangkutan terbukti memberikan dukungan terhadap pasangan calon. 

“Terkait adanya indikasi pelanggaran kalau yang bersangkutan memang mendukung, selayaknya sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Karena kalau mendukung berarti dia sudah tidak netral,” jelasnya.

Di sisi lain, apabila syarat dukungan itu fiktif, alias dipalsukan oleh bakal pasangan calon, maka ini bisa saja menjadi persoalan berat. 

Sebab ujar Subhani, berdasarkan pasal 185 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 apabila dugaan pelanggaran manipulasi daftar dukungan itu terbukti benar, bakal calon perseorangan diancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. 

Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta. Tak hanya dijerat UU Pilkada. Pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015.

“Terkait syarat dukung ini diatur dalam pasal 185 A. Setiap orang dengan sengaja memalsukan data dukungan terhadap calon perseorangan sesuai yang diatur dalam undang-undang ini maka bisa dikenakan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” ujarnya.

Kendati demikian, sebelum menuju ke sana tentunya banyak proses yang harus dilalui. Dan Bawaslu siap menindaklanjutinya jika yang bersangkutan melaporkan hal tersebut.

“Tapi sementara kita masih penelusuran. Kalau yang bersangkutan melapor maka akan kami tindak lanjuti. Tapi sekali lagi, ini akan dibawa ke Gakkumdu dulu untuk memverifikasi  unsur-unsurnya,” tutupnya. (sah/k-3)

Baca Juga :  APBD Perubahan Banjarmasin Fokus Tangani Persampahan
Iklan
Iklan