Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Bila Sepeda Dipajak Kembali 40 Tahun Lalu

×

Bila Sepeda Dipajak Kembali 40 Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini
8 3klm pajak
WACANA DIPAJAK – Wacana pajak sepeda mendapatkan tanggapan YLKI Kalsel seperti kembali 40 tahun lalu sedangkan kegiatan bersepeda ini hanya bersifat sesaat boomingnya ketika sedang pandemi covid 19. (KP/hifni)

Banjarmasin, KP – Wacana Dirjen Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan Budi Setiyadi mewacanakan mengenakan pajak sepeda, wacana sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Diakuinya, dimasya pandemi covid 19 saat ini pengguna sepeda semakin marak sehingga kedepannya pesepeda perlu diatur kegiatannya.

Kalimantan Post

Memang bersepeda di Indonesia akunya hanya sebatas untuk kegiatan sebatas olah raga sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk tranportasi kegiatan sehari-sehari.

“ Kami akan mendorong aturan ini minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalannya, jelasnya.

Menyikapi wacana dari Kementrian Perhubungan Ketua YLKI Kalsel, Dr H Murjani kepada wartawan mengatakan, kita ini kembali seperti 40 tahun yang lalu, pernah di pungut pajak sepeda di daerah sampai kecamatan dan desa.

Pajak sepeda tersebut di namai Loces sepeda, yang pada waktu tertentu  selalu di pungut di saat pemeriksaan di jalan oleh petugas Pamong Praja, dengan bukti lunas pajak di berikan stiker warna kuning di tempel di dalam lampu sepeda atau di rekatkan di sepeda bukti lunas tersebut, itu namanya loces sepeda.

Ditegaskannya, kalau sepeda di pajaki lagi artinya kita kembali bernostalgia lagi, perlu di ingat bahwa sepeda bukan alat angkut untuk usaha, tapi lebih focus sarana olah raga sepeda dalam meningkatkan kesehatan seseorang dijaman pandemi ini.

“ Kalaupun sepeda di pungut pajak, apakah selama ini pabrik sepeda tidak di pajaki,” sebutnya ,

Atau setiap penjualan di toko toko sepeda di daerah, maka penjual sepeda tersebut di kenakan pajak penjualan, bukan ke pembeli.

Perlu menjadi pertimbangan bahwa masyarakat kita sa’at ini sangat banyak berolah raga sepeda, tapi sifat nya bukan permanen sifatnya situasional pada kondisi kondisi tertentu saja.

Baca Juga :  Telkom Gelar Borneo Digital Summit 2025, Dorong Percepatan Digitalisasi Pemerintah Daerah

“ Perlu kajian mendalam yang strategis untuk memutuskan pungutan pajak sepeda ini,” ingatnya.

Budi penggemar olah raga sepeda, keberatan jika sepeda dipungut pajak olah raga bersepeda yang lagi booming saat ini hanya sesaat saja saat pandemi, orang bersepeda hanya waktu lowong saja jadi apanya yang dikenakan pajak beda dengan sepeda motor yang juga membuat polusi udara. (hif/K-1)

Iklan
Iklan