Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Dana Kelurahan di Banjarmasin Dialihkan Untuk Covid-19

×

Dana Kelurahan di Banjarmasin Dialihkan Untuk Covid-19

Sebarkan artikel ini
Subhan Noor Yaumil

Banjarmasin, KP- Lurah seluruh Kota Banjarmasin terpaksa harus menunda merealisasikan perencanaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Terutama yang bersumber dari bantuan dana kelurahan yang diluncurkan pemerintah pusat.

Masalahnya, karena dalam tahun anggaran 2020 ini Pemko Banjarmasin mengambil kebijakan menggunakan seluruh dana kelurahan itu untuk mempercepat penanganan wabah virus Corona (Covid-19).

Android

” Betul bantuan dana kelurahan yang dikucurkan pemerintah pusat tahun ini seluruhnya dialihkan untuk digunakan penanganan Covid-19,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Aset Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil.

Kepada (KP) sesaat sebelum menghadiri rapat pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, ia mengemukakan, pergeseran anggaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri ) Nomor : 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19

Selain Permendagri ujarnya, pengalihan dana kelurahan diperbolehkan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum ( DAU) dan Dana Intensif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam rangka mempercepat penanggulangan Covid-19.

” Sebab untuk menghadapi wabah Covid-19 membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sementara tak ada transfer anggaran yang baru dari pusat, kecuali menggunakan APBD yang sudah ada,” ujarnya.

Subhan tak memungkiri, pengalihan dana kelurahan akan berdampak terhambatnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur di setiap kelurahan.

Namun ujarnya, melihat situasi kesehatan masyarakat terancam terjangkit virus corona, maka saat ini hampir sebagian besar anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD digunakan untuk mempercepat penanganan virus tersebut.

Dijelaskan tahun 2020 ini Pemko Banjarmasin menerima bantuan dana kelurahan sebesar Rp 18 miliar yang seyogianya dibagikan ke 52 kelurahan.

Sebagaimana diberitakan, terkait penanganan virus corona, pemko dan dewan awalnya menyepakati menyediakan anggaran sebesar Rp 51 miliar. Dana bersumber dari APBD itu diambil setelah memangkas anggaran hampir seluruh SKPD.

Belakangan, menyusul terus bertambahnya jumlah warga yang terpapar dan dinyatakan positif terjangkit Covid-19, anggaran membengkak dan terakhir sebagaimana disampaikan Walikota Banjarmasin , Ibnu Sina beberapa waktu lalu setelah sebanyak lima kali memangkas anggaran mencapai Rp 170 miliar. (nid/fin/K-3)

Iklan
Iklan