Banjarmasin, KP – Kota Banjarmasin yang memiliki luas 98,46 km² dengan jumlah penduduk kurang lebih 700 ribu jiwa tentu sangatlah padat. Diiringi dengan berbagai aktivitas warganya tentu jika kota ini tak ditata dengan benar maka bakal menjadi carut marut.

Nah, untuk mengatasi persoalan itu Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah jauh-jauhari berupaya untuk membenahi penataan kota berjuluk seribu sungai ini. Khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kemarin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin menggelar rapat bersama sejumlah konsultan serta stakeholder yang berkepentingan untuk penyusunan dokumen sistem zonasi sebagai pendukung RTRW yang nantinya akan digunakan.
“Kita sudah mendapatkan rekomendasi sehingga bisa melakukan revisi tata ruang sejak 2019 hingga 2020. Yang sudah kami siapkan sejak 2018 lalu untuk membuat dokumen pendukung revisi RTRW,” ucap Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Arifin Noor usai membuka acara di Hotel Mercure, Kamis (09/07/2020)
Arifin mengatakan, pembuatan dokumen peraturan sistem zonasi ini juga dalam rangka
menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Yang tak lain tujuannya agar RTRW bisa bersifat operasional.
“Jadi nanti ada zona industri, perumahan, perdagangan, ekonomi. Sehingga nanti ini menjadi laporan akhir. Dan diharapkan segera selesai sebagai dokumen pendukung revisi tata ruang kita yang insyaallah dilaksanakan di 2020 ini,” harap Arifin.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Banjarmasin, Rini Subantary menjelaskan, dengan adanya dokumen sistem zonasi yang dibuat tersebut tentu akan memudahkan dalam mengatur peruntukan suatu wilayah.
Sebab dalam dokumen tersebut akan dijelaskan secara rinci peruntukan suatu wilayah yang akan digunakan. Sebab di situ akan dibuatkan map dan tabel untuk mengetahui mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak.
“Disitu nanti ada ada tabel ITBX. I sama dengan banguan yang diizinkan, T sama dengan terbatas, B sama dengan bersyarat, dan X itu dilarang. Misal, mau bangun ruko, kalau kawasanya perdagangan boleh. Tapi kalau itu peruntukanya perumahan, ya nggak boleh,” jelasnya.
Rini tak menampik bahwa penataan peruntukan di Banjarmasin memang ada beberapa yang tak sesuai. Sehingga dengan adanya dokumen sistem zonasi di RTRW ini bisa memperbaiki itu.
“Nah ini yang dibenahi sekarang, jadi ditata peruntukannya. Makanya kita perlu penyusunan dokumen ini karena kalau dulu belum ada,” imbuhnya.
Adapun Nanda Febrian Pratama Jaya, selaku konstan mengungkapkan, dalam tahapan pembuatan dokumen sistem zonasi RTRW ini pihaknya membantu Dinas PUPR agar dokumen yang dibuat sesuai dengan kondisi kota, sehingga nantinya saat digunakan bisa berjalan baik.
Oleh karena itu para konsultan ini menyampaikan beberapa fakta dan analisa sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan dokumen.
“Kami menyampaikan pemaparan fakta dan analisa untuk kita melakukan perencanaan zonasi. Sehingga diketahui di suatu lahan itu apa saja yang boleh dan tidak untuk dibangun,” bebernya. (sah/KPO-1)