Banjarmasin, KP – Polemik pembongkaran papan reklame jenis bando yang melintang di sepanjang Jalan A Yani Banjarmasin yang dilakukan pihak Satauan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebekaran (Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu, hingga kini terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Kamis (15/7/2020) kemarin, DPRD Banjarmasin menggelar rapat lintas komisi dalam menyikapi permasalahan yang belakangan membuat Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel geram dan tidak terima hingga berbuntut mengadukan pihak Pemko Banjarmasin ke Polda Kalsel.
Hadir dalam pertemuan itu Kasatpol PP dan Damkar, Fathurrahim SH MH, perwakilan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), Bagian Hukum dan SKPD terkait di lingkungan Pemko Banjarmasin. Rapat berlangsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin.
Sekretaris APPSI Kalsel, Samsuni menandaskan, alasan dilaporkan dan diadukannya masalah pembongkaran Bando ini ke Polda Kalsel karena pihak Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP dan Damkar yang ketika itu dijabat Plt, Ikhwan Noor Khalik telah melakukan pengrusakan atas bando milik mereka.
Ia mengemukakan, terkait pembongkaran bando yang dinyatakan oleh Satpol PP izin sudah habis dan tidak diberikan perpanjangan itu sebelumnya sudah ada kesepakatan antara para perusaha periklanan.
Dalam rapat atau pertemuan terakhir antara pengusaha perikalan yang dihadiri SKPD terkait dan juga dihadiri Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina itu ungkapnya, disepakati agar pembongkaran bando ditunda.
“Jelasnya dalam pertemuan waktu itu disepakati pembongkaran bando setelah berakhirnya kontrak yang seebelumnya ditandartangani pengusaha advertesing dengan pihak ketiga,” ujarnya dalam rapat lintas komisi yang juga dihadiri langsung Ketua APPSI Kalsel, Winardi Setiono alias Wins ini.
Lebih jauh dipaparkan, terkait pembongkaran terakhir bando yang dilakukan Satpol PP pada tanggal 19 Juni 2020, pengusaha advertesing kembali mempertanyakannya melalui Asisten II Pemko Banjarmasin, Doyo Pudjadi dan mendapat jawaban bahwa pembongkaran tersebut di luar perintah Walikota Ibnu Sina.
Sementara Plt Kasatpol PP dan Damkar, Fathurrahim menjelaskan, bahwa pembongkaran bando yang melintas di atas median sepanjang Jalan A Yani itu sesuai sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Dasar hukum pembongkaran reklame bando sendiri katanya, adalah UndangUndang Nomor : 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
“Ketentuan ini juga diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 16 tahun 2014, maupun Perwali,” tandasnya.
Menurutnya, terkait anggapan APPSI yang membolehkan reklame jenis bando dipasang membentang di atas media dalam menafsirkan Perda Nomor : 15 tahun 2014 khususnya pasal 8 (ayat 2) huruf d sah-sah saja,. “ Pada pada huruf b di pasal itu jelas-jelas tidak membolehkannya,” katanya.
Lebih jauh mantan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin dan terakhir sebelum ditunjuk sebagai Plt Kasat Pol OO sebagai Staf Ahli Pemko Banjarmasin ini mengemukakan, jika pembongkaran bando itu selaian untuk menenggakkan aturan, juga dilatarbelakangi surat yang disampaikan pihak Polresta Banjarmasin yang diterima Pemko tahun 2017 lalu.
Ia menyebut, dalam surat itu pihak kepolisian meminta agar menertibkan dan tidak memberikan perpanjangan lagi atas pemasangan reklame jenis bando yang melintang di atas median jalan karena bertentangan dengan aturan.
Sementara Kabid Pengkajian dan Pengembangan DPMTSP Kota Banjarmasin, Puryani juga membenarkan soal diterimanya surat dari pihak kepolisian tersebut. Ia menjelaskan, menyikapi surat itu DPMTSP kemudian mengadakan rapat bersama dengan SKPD terkait.
Sebagaimana diberitakan faska pembongkaran baliho, Ikhwan Noor Khalik dicopot dari jabatannya selaku Plt Kasatpol PP. Pejabat Pemko yang dikenal tegas dan tanpa kompromi yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini kemudian oleh Walikota Ibnu Sina menunjuk Fathurrahim, SH MH sebagai penggantinya. (nid/K-3)