Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Gubernur Minta Bupati/Walikota Aktif Wujudkan Reforma Agraria

×

Gubernur Minta Bupati/Walikota Aktif Wujudkan Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng HL Gubernur Kalteng h Sugianto Sabran
Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran saat memimpin Rakor ATR/BPN. (kp/ist)

Untuk itu, mulai Kementrian ATR/BPB, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder dapat bersatu padu serta berperan aktif dalam integrasi Lembaga Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA, KP — Gubernur Kalteng Sugianto Sabran minta Bupati, Walikota berperan aktif mewujudkan reforma agraria melalui program Tora, guna mensejahterakan masyarakat.

Baca Koran

Untuk itu, mulai Kementrian ATR/BPB, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder dapat bersatu padu serta berperan aktif dalam integrasi Lembaga Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Hal itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas percepatan Refema Agraria secara virtual dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Kementrian ATR/BPB, Rabu (29/7). Gubernur juga menjelaskan tahapan pokok Reforma Agraria.

Tahapan pertama mulai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan (Penataan Aset).

kedua penyediaan akses, termasuk di dalamnya penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan, dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam mengelola tanahnya sebagai sumber kehidupan (Penataan Akses).

Dipaparkan berdasarkan PPTKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018-2019 dengan SK Peta Indikatif TORA Revisi IV Nomor: SK.7434/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/9/2019 yang diperoleh dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan XXI Palangka Raya.

Pimpinan di Kalteng ini mengungkalkan kegiatan PPTKH pada Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan yang telah terbit SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kabupaten Barito Utara dengan nomor SK.607/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 seluas 5.944,69 Ha dan Barito Selatan dengan nomor SK.604/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 seluas 8.983 Ha.

Di Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas saat ini berada pada tahap proses penerbitan SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, untuk sepuluh (10) kabupaten/kota lainnya yang terdapat di Kalimantan Tengah sampai dengan saat ini masih dalam progress kegiatan PPTKH.

Ia berharap setelah diterbitkannya SK tersebut, dapat mendukung tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses sehingga terwujudnya tujuan Reforma Agraria.

Acara kali ini mengangkat tema “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria”. (drt/K-10)

Baca Juga :  Kalteng Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Realisasi Capai 102,62 Persen
Iklan
Iklan