Banjarmasin, KP – Sebanyak 2.829 pekerja formal di Kalsel dirumahkan hingga Juni 2020. 2.829 pekerja tersebut di luar pekerja informal yang tidak memiliki ikatan kerja dengan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Siswansyah, menjelaskan dari 4.000 perusahaan yang terdaftar 52 di antaranya mengambil kebijakan merumahkan karyawan.
“Sebanyak 34 perusahaan mengambil kebijakan pemberhentian kerja atau PHK kepada karyawan. Tercatat hingga Juni yang di PHK 624 karyawan,” ujar Siswansyah, Rabu (15/6).
Menurut Siswansyah, sejatinya jumlah pekerja di luar pekerja formal seperti pekerja sisten outsourcing yang di PHK lebih banyak lagi. “Pekerja informal seperti buruh harian lepas (BHL) yang terdata sebanyak 3.455, pekerja outsourcing tidak terdata karena tidak ada persatuannya,” ujarnya.
Dikatakan Siswansyah, jenis usaha paling terdampak covid buruh pelabuhan, jasa perhotelan, restora, hiburan, garmen, dan travel. “Jika digabung dengan pekerja outsourcing jumlahnya 10 ribuan,” bebernya.(mns/KPO-1)