Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kirim Tahanan ke Lapas Wajib Dirapid Test Dulu

×

Kirim Tahanan ke Lapas Wajib Dirapid Test Dulu

Sebarkan artikel ini
IMG 20200709 WA0062

Banjarmasin, KP – Kini Kejaksaan Negeri Banjarmasin menjalankan protokol kesehatan terhadap tahanan yang memasuki tahap dua dan siap dikirim ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Baca Koran


Hal ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, atas permintaan Lapas Teluk Dalam yang menginginkan sebelum tahanan dikirim sudah menjalani tes rapid.


Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Denny Wicaksono, SH membenarkan pelaksaan tes tersebut sesuai dengan surat dari Kalapas Banjarmasin pihaknya hanya bisa menerima tahanan yang sudah berkompeten dengan syarat sudah dilakukan rapid test.


“Syarat dari LP yang sudah incraht harus di rapit tes dulu. Setelah itu baru bisa dieksekusi di Lapas Kelas II Banjarmasin guna memperoleh hak-hak dari terpidana,” kata Denny disela ia menyaksikan tahanan menjalani tes di ruang klinik Kejaksaan Negari Banjarmasin, kemaren (9/7/2020).


Pada hari itu sebanyak 18 orang tahanan yang dikirim pihak kepolisian melakukan rapid test. Para tahanan tampak antre duduk dengan mengatur jarak, mereka menggunakan masker, dan terlihat tertib.


“Dalam melaksanakan giat ini kami sepenuhnya dibantu tenaga dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin,’’beber Denny.


“Dari hasil rapid test 18 tahanan, semuanya dinyatakan non reaktif. Artinya semua tahanan hari ini setelah hasil rapid test keluar akan segera dimasukkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” paparnya.


Pelaksanan rapid test, emaren itu merupakan pelaksanaan ketiga kalinya dan seterusnya bila mengirim tahanan ke Lapas selalu dilakukan rapid test.
Selama pelaksanaan rapid test, dijaga ketat oleh anggota Polresta Banjarmasin. (hid/KPO-1)

Baca Juga :  Polres Tala Ungkap 17 Kasus, Tahan 19 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Sabu Selama Operasi Antik Intan
Iklan
Iklan