Banjarmasin, KP – Guna mendukung penataan reklame agar tercipta tata ruang kota Banjarmasin yang elok, Pemerintah Kota Banjarmasin membentuk tim terpadu penataan reklame yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin nomor 546 tahun 2020.
SK tersebut membahas tentang seluk beluk Tim Terpadu Penataan Reklame Kota Banjarmasin, tim tersebut langsung dikomando oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin dan dilengkapi oleh 36 anggota yang terdiri dari berbagai SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
Sementara itu dalam SK tersebut turut meletakkan pucuk pimpinan kota yakni Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah sebagai pengarah dari tim terpadu penataan reklame kota Banjarmasin itu.
Menurut H Ibnu Sina, memang sudah saatnya pihak Pemkot Banjarmasin melakukan penataan pada reklame yang ada di Kota Seribu Sungai itu, “terutama guna menata kawasan itu dulu yang paling penting, yang kedua baru soal PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ucapnya.
Selain itu, H Ibnu Sina berharap tim terpadu tersebut dapat bekerja dengan baik, terlebih dalam rapat tersebut tidak hanya membahas soal baliho bando, akan tetapi kegiatan itu pula membahas seluruh reklame yang tidak sesuai dengan peraturan baik mulai Undang-undang hingga peraturan turunannya.
“Rapat kita ini bukan hanya untuk baliho bando yang ada di kilometer A Yani, tetapi keseluruhan baliho billboard dan papan reklame yang ada di Kota Banjarmasin,” jelas H Ibnu Sina. (Prokom/K-3)