Palangka Raya, KP – Untuk menggali dasar hukum maupun landasan lainnya, terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Budaya dan Tanah Adat Dewan Provinsi Kalsel kunjungi Kalteng.
Kunker study banding tersebut menurut Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalsel Troy Satria, MBA, Selasa (28/7), lebih memilih Kalteng karena daerah ini sudah memiliki Peraturan dimaksud.
“Kita memilih Kalteng karena daerah ini telah memiliki Peraturan Daerah bahkan ada Peraturan Gubernurnya sebagai implementasi di lapangan” ujarnya usai pertemuan di loby Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalteng.
Perda dimaksud antara lain Perda no 16 Tahun 2008 terkait Kelembagaan Adat (Kedamangan), dan Pergub No 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Hukum Adat.
Kunker dipimpin langsung Ketua Pansus H.Moh.Lufti Syaifuddin, dan sejumlah anggota Pansus bersama beberapa pendamping, dan diterima Plt.Kadis Lingkungan Hidup, diwakili Ir.Yanuarti, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng Simpun.
Dalam dialog diisi tanya jawab, pihak Pihak Pansus lebih dominan bertanya kepada Ketua AMAN Kalteng terkait proses pembuatan Perda Kelembagaan Adat.
Menurut Simpun penyusunan Perda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat Kalsel sudah memenuhi kaidah hukum.
Hanya saja diingatkan terkait tanah adat, harus sesuai dengan UU Agraria tentang hak ulayat yang diakui negara.
Sementara itu Ketua Pansus Syarifuddib menyatakan terimakasihnya kepada jajaran Pemprov Kalteng melalui Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak AMAN Kalteng atas kunker itu. Dan mengakui banyak hal positif dan masukan bagi Pansus untuk menyusun Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel. (drt/KPO-1)