Padahal pasar yang menjanjikan ini berada di Kabupaten Tabalong, seperti Pasar Kelua, Pasar Mabuhun dan Pasar Muara Uya pada hari Kamis, Sabtu dan Minggu.
BANJARMASIN, KP – Pedagang kaki lima di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengeluhkan larangan berjualan di wilayah Kabupaten Tabalong, yang sudah berlaku lebih dari empat bulan.
Bahkan pedagang keliling ini berencana melakukan aksi boikot terhadap pedagang yang berjualan di wilayah Kabupaten HSU, mengingat mereka kehilangan penghasilan.
“Kita kehilangan penghasilan yang cukup besar selama pemberlakuan larangan berjualan di Kabupaten Tabalong, karena alasan mencegah penyebaran Covid-19,” kata salah seorang pedagang, H Humaidi kepada wartawan, Rabu (15/7/2020), di Banjarmasin.
Padahal pasar yang menjanjikan ini berada di Kabupaten Tabalong, seperti Pasar Kelua, Pasar Mabuhun dan Pasar Muara Uya pada hari Kamis, Sabtu dan Minggu.
“Jumlah kita cukup besar mencapai 500 orang pedagang,” tambahnya.
Keluhan ini disampaikan ke anggota DPRD Kalsel dari daerah pemilihan Kalsel VI, yang meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong, didampingi Wakil Ketua DPRD HSU, Mawardi dan Ketua Komisi II DPRD HSU, Fadillah.
“Selama ini pedagang tidak bisa berjualan di Kabupaten Tabalong, karena ada surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong, tanggal 17 Juni. Yang melarang pedagang untuk berusaha di daerah mereka,” kata Wakil Ketua DPRD HSU, Mawardi.
Saat mengadu di DPRD HSU, tidak sedikit pedagang yang sampai meneteskan air. Mereka merasa cukup frustasi jika aturan di Tabalong tentang larangan berdagang akan makin menurunkan kondisi ekonomi.
Selain itu, mereka siap mengikuti peraturan jika memang di berlakukan. “Seperti di daerah tangga, di Barito Timur. Pedagang bisa berjualan asalkan menunjukan hasil rapid test,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU, Fadillah agar DPRD Kalsel menindaklanjuti agar kekhawatiran itu tidak terjadi.
“Salah satunya dengan menjembatani mediasi dengan Pemkab Tabalong, karena upaya yang dilakukan selama ini belum direspon kabupaten tetangga,” kata Fadillah.
Padahal dengan pengaduan pedagang pada 24 Juni lalu, DPRD HSU berkomunikasi dengan DPRD Tabalong yang berjanji akan membantu mediasi dengan pemerintah. “Yang kami miris, setelah mereka masuk Tabalong dan buka lapak dagangan, justru ditertibkan. Padahal di perbatasan waktu itu tidak ada dijaga,” tambahnya.
Sementara itu, Hormansyah mengharapkan Pemkab Tabalong bersikap bijak dengan mencabut surat edaran tersebut, dan DPRD Kalsel akan memfasilitasi mediasi antara Pemkab HSU dan Tabalong, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
“Kalau memang pedagang harus menaati protokol kesehatan saat masuk daerah tersebut, ya mereka pasti akan taat. Tapi jangan sampai dilarang berjualan,” pungkasnya. (lyn/K-1)