Martapura, KP – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia juga memberikan dampak bagi Indonesia, beberapa sektor usaha terkena imbas. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merespon dampak tersebut dengan memberi insentif pajak bagi masyarakat terdampak.
Berkaitan hal tersebut, pihak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura (KP2KP) melaksanakan sosialisasi melalui talkshow di studio Radio Suara Banjar dengan narasumber Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco, didampingi staf penyuluh Genta dan Safira.
Heri Sukoco menjelaskan, insentif pajak diatur di PMK. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Insentif pajak ini adalah bentuk perhatian pemerintah bagi pelaku usaha yang saat ini berjibaku untuk bertahan ditengah pandemi Covid-19.
”Insentif pajak UMKM memberikan fasilitas PPh UMKM ditanggung pemerintah dari April hingga September, artinya selama 6 bulan UMKM tak perlu membayar pajaknya,” jelas Heri pada talkshow radio program Diskominfostandi Banjar tersebut.
Heri menambahkan, insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang masuk dalam kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 44 dan penghitungan menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto.
”Intinya, meskipun ada insentif pajak, masyarakat tetap perlu mengajukan terlebih dahulu serta melaporkan besaran pajak yang ditanggung pemerintah di laman pajak. go.id,” pesannya.
KP2KP Martapura sendiri telah membuka Pelayanan Perpajakan Tatap Muka sejak 15 Juni 2020 dengan tetap mengacu kepada standar protokol kesehatan Covid-19. Semua pelayanan dilakukan disana, kecuali untuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah e-Filing, surat keterangan fiskal, validasi SSPPPhTB, aktifasi EFIN dan lupa EFIN.
”Semua layanan tersebut dilayani melalui online,” tandasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi call KP2KP Martapura di 0511 4721677 dan melalui WA 089690284288, 085390284288, 085349969021, 085349969057, 082323571696. (wan/K-3)