
Batulicin, KP – Menyusul dibukanya kembali pelayanan Administrasi kependudukan seperti perekaman e-KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA di kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupatrn Tanah Bumbu, maka bagi warga yang membutuhkan pelayanan tersebut sudah bisa berurusana di Kantor Dukcapail Tanbu. Seperti diungkap kan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu Eka Saprudin, saat ini pelayanan tatap muka untuk perekaman KTP Elektronik sudah diberlakukan kembali, namun pelayanan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah, guna menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19.
“Protokol kesehatan tetap harus kami perhatikan dalam pelayanan kepada masyarakat”, ujar Kadis Dukcapail Tanbu 14/7/2020.
Pihaknya juga lanjutnya menyediakan tempat cuci tangan di halaman kantor, sehingga bagi warga, diwajibkan cuci tangan sebelum masuk ke kantor pelayanan Disdukcapil.
Selain itu menggunakan masker, “Pelayanan dibuka Senin sampai Jumat, dari jam 08.00 pagi sampai jam 04.00 sore, masyarakat yang datang tidak dibatasi, namun saat masuk mengantar dokumen dibatasi agar dalam ruangan tidak terjadi penumpukan orang,” katanya.
Seraya melanjut, bagi mereka yang sudah menyerahkan dokumen, dapat menunggu di luar ruangan dan nantinya akan dipanggil petugas pelayanan tambahnya.
Eka juga menghimbau, kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan agar mematuhi protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan, menjaga jarak, tidak bersalaman, selalu mencuci tangan, jaga kebersihan dan selalu gunakan masker tandasnya.
Sebelumnya, seperti di infokan selama pandemi Covid-19, pelayanan Disdukcapil hanya melalui online. (han)