Banjarmasin, KP – Dua pembawa sekilo shabu yang dikemas dalam teh merek China, berharap upah Rp 20 Juta, dan kandas, mereka malah terancam hukuman seumur hidup dalam penjara.
Itulah sialnya dialami MAN alias Aji (27), warga Desa Paliat Kecamatan Kelua KabupatenTabalong Dan AM alias Ilit (28), warga Desa Pudak Setagal Kelua Tabalong, yang ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, dan kasusnya digelar, Rabu (8/7/2020).
Untuk pasal yang dikenakan oleh kedua tersangka yakni pasal 132 ayat 1 juncto 114 ayat 2 subsider 132 ayat 1 juncto 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Kedua tersangka merupakan kurir yang ditugaskan untuk membawa shabu tersebut dan diiming-imingi upah besar dari satu tersangka lain di Kalimantan Timur yang sedang dikembangkan kasusnya,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol M Aris Purnomo melalui Plt Kabid Pemberantasan, AKBP Husni Thamrin.
“Ancaman yang disangkakan sesuai pasal tersebut yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tambah Husni.
Diberitakan, keduanya tersangka diamakan di Jalan A Yani Km 24,7, tepatnya di halaman sebuah ATM Hotel Sunrise di Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, ketika bertransaksi, Sabtu (4/7/2020) lalu. (K-2)