Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Jadi Pioneer Pembuatan RDTR Berskala 1:5.000

×

Pemko Banjarmasin Jadi Pioneer Pembuatan RDTR Berskala 1:5.000

Sebarkan artikel ini
IMG 20200729 WA0124

Banjarmasin, KP –  Pemko Banjarmasin menjadi pioneer dalam pembuatan rencana detail tata ruang (RDTR) dengan skala peta 1:5.000. 

Baca Koran

Pembuatan RDTR ini bukan tanpa alasan, sebab ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin 2020-2040 yang bakal segera dilakukan dalam waktu dekat. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Banjarmasin, Arifin Noor menjelaskan, RDTR menjadi acuan yang lebih detail dalam penzonasian suatu kawasan sesuai peruntukannya. 

Arifin mengungkapkan bahwa, selama ini skala peta yang digunakan paling detail 1:2.500. Jika dibandingkan dengan 1:5.000 tentu hasilnya akan lebih detail lagi. Sehingga ini bisa membantu memudahkan dalam mengatur tata ruang suatu wilayah.

“Jadi ini lebih detail lagi,” ujarnya usai membuka Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Pangeran Hidayatullah dan Belitung, di Hotel Swiss Bell, Rabu (29/07/2020).

Dalam revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin memang diatur terkait zonasi wilayah sesuai peruntukannya. Zonasi ini dibagi menjadi beberapa kawasan seperti industri, perumahan, perdagangan, ekonomi, dan pariwisata. 

Tujuan penzonasian tak lain untuk menentukan peruntukan suatu wilayah agar penataan kota yang dilakukan bisa terarah. Dalam penzonasian tersebut dibuat kembali sub-sub yang mengatur lebih detail terkait RTRW. Bahkan saking detailnya satu zonasi bisa memilih sub sebanyak 30 lebih.

“Contoh di Jalan Pangeran Hidayatullah Tinggi bangunan maksimal berapa, jangan sampai ada yang jomplang. Sampai 40 meter misal. Bagaimana spadannya agar terjaga, Tanaman apa yang akan ditanam, dan sebagainya. Itu di RDTR ini diatur semua,” jelasnya.

Nah, terkait Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor memang dilakukan secara bertahap, untuk yang pertama ini dilakukan untuk Jalan Pangeran Hidayatullah dan Belitung yang terletak di dua Kecamatan, Banjarmasin Barat dan Utara.

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas Pembangunan 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran

“Semuanya wilayah akan dilakukan. Untuk pertama memang dua koridor ini terlebih dahulu,” bebernya.

Lebih jauh, Arifin mengungkapkan, memang banyak tahapan yang harus dilakukan terkait rencana revisi Perda RTRW yang segar dilakukan.  Jumlahnya ada 20 tahapan, dan saat ini sudah memasuki tahap ke 18.

Tahapan yang harus dilalui sebelum nantinya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Banjarmasin dan disahkan sebagai Perda baru yakni meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk selanjutnya didaftarkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Kalau sudah disetujui kementerian baru pansus berjalan untuk penjadwalan paripurna revisi tata ruang 2020-2040. Mudah-mudahan setelah revisi ini betul-betul menjadi sebuah acuan bagi SKPD untuk membangun apapun di setiap zonasi,” tukasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan