Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pemko Kehilangan Potensi Pajak Rp 1 M

×

Pemko Kehilangan Potensi Pajak Rp 1 M

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Baleho
BALEHO BAND0- Kebijakan penghilangan Baleho Bando di Kota Banjarmasin mengancam penurunan potensi pajak reklame yang diterima Pemko Banjarmasin. (KP/Syahbani)

Banjarmasin, KP – Potensi pajak reklame yang diterima Pemko Banjarmasin untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan. Menyusul adanya kebijakan menghapuskan papan reklame jenis bando.

Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengungkapkan, dengan dihapusnya bando maka potensi pajak reklame mengalami penurunan sebanyak Rp 1 miliar, dari potensi keseluruhan Rp 3,7 miliar.

Baca Koran

“Diperkirakan terjadi selisih pajak sekitar Rp 1 miliar, dari sebelumnya keseluruhan pajak reklame yang diterima sebesar Rp 3,7 miliar per tahun,” ungkap Subhan di balai kota, Rabu (22/07/2020)

Kendati demikian, Subhan mengklaim bahwa menurutnya pemasukan pajak reklame ini bukan suatu kerugian yang besar. Sebab, potensi pajak bando itu akan digantikan potensi dari reklame jenis lain sebagai pengganti.

“Karena sesuai hasil kesepakatan bando ini akan diganti dengan baliho. Kan ini hilang kita berikan titik pengganti di kiri kanan jalan. Nah itu penggantinya. Jadi ku rasa tak kehilangan, karena ada pengganti,” ujar Subhan.

Selain itu terkait penarikan pajak reklame tersebut, Pemko juga tengah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). 

Ada beberapa alasan mengapa Perda itu harus direvisi. Pertama agar potensi pajak reklame yang diterima Pemko bisa maksimal.

Subhan menjelaskan, selama ini besaran pajak reklame sebesar 25 persen itu bersifat tetap, tanpa melihat harga kontrak yang dibayar oleh pemasang iklan sebagai pihak ketiga. 

Nah, rencananya dalam revisi Perda tersebut, regulasi penarikan pajak bakal diubah. Dimana besaran pajak itu akan disesuaikan dengan harga kontrak yang dibayar oleh pihak ketiga.

“Misal, satu tahun mereka berkontrak berapa. Kemudian dasar pengenaan pajaknya adalah nilai kontrak tersebut dikalikan persentase besaran pajak reklame yang dikenakan,” jelasnya. 

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Gelar Apel Operasi Lilin Intan 2024

Kemudian, dalam revisi Perda itu juga diakomodir terkait penarikan pajak saat kontrak reklame tersebut kosong. Sebab selama ini persoalan ini juga menjadi keluhan para pengusaha advertising. 

Dalam revisi Perda tersebut, nantinya diatur apabila kontrak reklame kosong, maka Pemko tak akan menarik pajak. Namun demikian, para pengusaha harus tetap membayar izin mendirikan bangunannya (IMB), dan retribusi pemakaian tanah milik pemerintah.

“Selama ini ada yang keberatan, tidak tayang tapi tetap bayar. Sehingga ini menjadi solusi. Kalau sekarang kalau tak tayang tak bayar. Tapi mereka tetap bayar IMB. Kemudian juga bayar retribusi pemakaian tanah. Misal milik pusat mereka bayar ke balai jalan. Atau di tanah kota, bayar ke Pemko,” pungkasnya. (sah/K-3)

Iklan
Iklan