Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Tak Ambil Pusing, Polemik Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah

×

Pemko Tak Ambil Pusing, Polemik Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Makan Sultan Suriansyah
GEMBOK MAKAM- Inilah makan Sultan Suriansyah yang digembok ahli warisnya, sehingga banyak penziarah yang berdatangan harus pulang. (KP/Bani)

Banjarmasin, KP – Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah yang terletak di Jalan Pangeran, Kuin Utara menuai polemik. Menyusul adanya saling klaim dari dua kubu yang mengaku sebagai pengelola sah.

Bahkan akibat polemik ini, sampai-sampai makam yang merupakan salah satu situs cagar budaya di kota berjuluk seribu sungai ini sempat digembok pada April lalu sehingga sempat mengganggu aktivitas para peziarah. 

Baca Koran

Kubu pertama yakni dari H Ahmad Yamani sebagai Ketua Pengelola Makam yang lebih awal. Selain sebagai keturunan Yamani juga mengantongi SK Kementerian Kebudayaan dan SK Walikota era Muhidin yang berakhir di bulan Juli ini.

Kemudian kubu kedua yakni Budi Sentosa Humaidi. Dimana Budi mengklaim juga memiliki SK yang diperoleh dari hasil kesepakatan masyarakat sekitar. Sebab ia ditunjuk atas dasar aspirasi masyarakat itu sendiri. 

“Karena yang mengelola makam, menurut undang-undang tidak hanya dari zuriah saja. Melainkan juga dari masyarakat sekitar,” bebernya.

Polemik saling klaim ini rupanya juga sudah sampai ke telinga Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Bahkan, Pemko sudah mencoba beberapa kali mencoba mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik-baik.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Alhak, juga mengaku sempat melihat berkas-berkas yang dibeberkan oleh kedua kubu sebagai legalitas mereka dalam pengelolaan. Namuan kedua kubu sama-sama ngotot sebagai pengelola yang sah.

Alhasil, upaya mediasi pun menjadi buntu. Dan upaya mencari jalan tengah tak kunjung membuahkan hasil. “Sudah dua kali dimediasi. Tapi tak ada titik temu. Mediasi itu belum termasuk yang dilakukan oleh pihak kelurahan,” ucap Ikhsan, Senin (06/07/2020).

Melihat kondisi ini, Pemko pun akhirnya tak mau ambil pusing. Pemko memilih angkat tangan dan menyarankan ke dua kubu tersebut menempuh jalur hukum. 

Baca Juga :  Infrastruktur Jadi Keluhan Utama, Gusti Yasni Serap Aspirasi Warga Banjarmasin Tengah

Sebab ujar Ikhsan, Pemko memang tak memiliki kewenangan dalam menentukan dalam hal pengelolaan. Lain hal nya soal banguan fisik yang saat ini berstatus sebagai cagar budaya.

“Beda misalnya makam itu dihancur, itu baru kewenangan Pemko karena makam itu statusnya cagar budaya. Tapi kalau soal pengelolaan, bukan ranah kami,” pungkasnya. (sah/K-3)

Iklan
Iklan