Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pencuri Gear Box Kapal Diringkus

×

Pencuri Gear Box Kapal Diringkus

Sebarkan artikel ini
6 pencuri
Tersangka pencurian yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Isal alias Faisal alias Ambon (22), diringkus anggota Gakkum Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polresta Banjarmasin, pada saat berada di Jalan Tembus Mantuil bawah Jembatan Basirih Banjarmasin Selatan, Senin (20/7/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WITA.

Pemuda beralamat Jalan Tanjung Baru RT 4 RW 2 Banjarmasin Selatan itu diamankan, atas dugaan pencurian Gear box kapal.

Kalimantan Post

Dari tangannya disita barang bukti berupa satu buah Gear Box Type 16A31 Warna Kuning, satu lembar kertas kuitansi Pembelian Gear Box milik korban bernama M Sairi (40), warga Jalan Mantuil Permai RT 03 RW 01 Banjarmasin Selatan.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin, Kompol Jhon Louis Letedera SIk, saat dikonfirmasi Selasa (21/07/2020), membenarkan mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Pencurian ini terjadi Selasa (14/7/2020), sekitar pukul 17.00 WITA, di kawasan Pesisir Perairan Sungai Mantuil RT 03 RW 01 Banjarmasin Selatan,” bebernya.

Diceritakannya, waktu itu korban melakukan pengecekan kapalnya dan mengetahui Gear Box type 16A31 Warna kuning miliknya hilang. Kemudian dilaporkan ke Markas Satpol Air Polresta Banjarmasin.

Enam hari penyelidikan, akhirnya pelaku diringkus saat menawarkan hasil curiannya kepada pembeli saat berada di bawah Jembatan Basirih.

“Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Satpol Air Polresta Banjarmasin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Pengakuan tersangka Gear Box tersebut dicuri dengan cara melepas menggunakan kunci pas. “Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP,” katanya. (fik/K-4)

Baca Juga :  KPK Sebut Dua Mobil yang Hilang dari Rumdin Ebenezer Telah Dikembalikan
Iklan
Iklan