
Batulicin, KP – Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, maka perlu disusun klasifikasi arsip di Kabupaten Tanah Bumbu.
Demikian disampaikan Kasi Pembinaan dan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu, Juliansyah saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Bidang Kearsipan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip.
Adapun yang mendasari penyusunan Perbup itu, adalah sangat diperlukannya instrument dalam pengelolaan Arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, aksen dan penggunaan, serta penyusunan Arsip.
“Tujuan ditetapkannya Perbup itu adalah sebagai pedoman pengelompokan arsip se2cara logis dan sistematis yang menjadi tanda pengenal urusan dalam bentuk angka, yang berfungsi sebagai penuntun terhadap letak berkas di tempat penyimpanannya”, katanya.
Sosialisasi ini diikuti SKPD, Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu lewat video confrence yang ditayangkan melalui Digital Life Room Kantor Bupati Tanah Bumbu. (han)