Banjarmasin, KP – Meski peraturan walikota (Perwali) terkait aturan pemberian sanksi bagi warga yang tak disiplin menerapkan protokol kesehatan CoVID-19 telah dinyatakan selesai, Pemko Banjarmasin sementara menahan diri untuk tak menerbitkannya.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan mengapa aturan itu tak dikeluarkan, karena saat ini Pemko masih menunggu instruksi presiden terkait dasar hukum besaran denda yang bakal diberikan.
“Dalam seminggu kedepan pak presiden akan mengeluarkan instruksi presiden terkait dasar hukum denda itu,” beber Ibnu di balai kota, Senin (20/07/2020).
Ibnu tak ingin pekerjaan Pemko malah bolak-balik nantinya, karena Perwali yang sudah terlanjur diterbitkan harus dianulir kembali hanya karena besaran denda yang dicantumkan di dalamnya tak sesuai dengan instruksi pusat.
Sehingga menurut hemat Ibnu, alangkah lebih baiknya Pemko menahan diri untuk menerbitkan Perwali setelah instruksi presiden tersebut dikeluarkan.
“Nanti kalau perwali-nya bertentangan dengan instruksi presiden kan merubah lagi. Soal nilainya terutama,” jelasnya.
Kendati demikian, Ibnu memastikan bahwa sanksi pelanggaran disiplin protokol kesehatan CoVID-19 itu juga bakal ditetapkan di Banjarmasin. Sedang untuk nominalnya belum bisa dipastikan. Sebab nominal Rp 100 – Rp150 ribu hanya masih dalam bentuk draft.
“Jadi kemarin kami berinisiatif jadi ditunda dulu kalau kita tetapkan besarannya dasar hukumnya apa. Sedangkan saat ini baru draft,” bebernya.
Adapun Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengemukakan, pemberian sanksi ini merupakan bentuk keseriusan Pemko dalam upaya kedisiplinan warga kota. Dimana saat ini banyak ditemukan warga yang masih bandel. Contoh tak masker dan menjaga jarak.
“Sanksi yang diberikan yakni membayar denda maksimal Rp150 ribu,” ungkap jurunya yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin.
Machli juga mengungkapkan, persoalan denda tersebut sudah dibicarakan bersama Wali Kota Banjarmasin, dan jajaran terkait lainnya. Penerapan denda, sebagai bentuk pembinaan agar memberikan efek kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Ada pun dana denda, akan dialokasikan ke kas daerah di pendapatan lain-lain,” tuntasnya. (sah/K-3)