Martapura, KP – Pandemi Covid-19 saat ini banyak dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Hampir di semua sektor, terutama sosial dan ekonomi.
Menyikapi kondisi obyektif tersebut, Direktorat Perpajakan telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam penanganan dampak Covid-19 ini lewat pembebasan beberapa biaya pajak di beberapa sektor.
Peraturan terbarunya tertuang dalam PP 29 tahun 2020, diantaranya mengatur tentang pemberian tarif 0% pajak bagi tambahan penghasilan tenaga kesehatan yang berkontribusi dalam penanganan Covid-19.
Dijelaskan Niam, staf penyuluh Kantor Pelayanan dan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, saat menjadi narasumber acara Ebis, Selasa (14/7), di Radio Suara Banjar mengungkapkan, fasilitas 0% pajak bagi tenaga kesehatan pada penghasilan tambahan ini, diperuntukkan bagi yang menggunakan anggaran Pemerintah, bukan yang dikeluarkan pihak swasta.
”Tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan ini, berupa honorarium/imbalan lain yang diterima wajib pajak dengan kriteria manjadi SDM di bidang Kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan,” jelas Niam pada siaran radio FM milik Diskominfostandi Banjar tersebut.
Disamping itu, juga diberikan tarif 0% bagi persewaan harta berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP tentang PPh. Juga bagi persewaan tanah dan bangunan yang digunakan dalam penanganan Covid-19.
”Kita sekarang bersama-sama bahu membahu dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya. (Wan/K-3)