Banjarmasin, KP – Sebagaimana diketahui Pemko Banjarmasin menetapkan zona resiko berlandaskan buku pedoman revisi ke lima. Penetapan tersebut dinilai tim pakar salah landasan.
“Sesuai ketentuan panduan buku pedoman kelima. Itukan ada dalam empat belas hari kasus menurun, fatality rate menurun, dan tak ada penambahan kasus baru. Itu langsung hijau,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ketua Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid 19 ULM, Dr. Iwan Alfanie, menjelaskan penetapan zona resiko berdasarkan warna sebenarnya termuat dalam Kepmendagri (ditujukan untuk ASN Kemendagri) dan Navigasi Zona Resiko yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid 19.
Secara tegas ia menyebut revisi kelima dari Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tidak memuat zona resiko.
Kurang relevan bila mengaitkan secara langsung revisi kelima Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dengan zonasi warna pada suatu wilayah.
“Dalam hal tingkat kewaspadaan pada suatu wilayah, revisi kelima Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 hanya memuat istilah terkendali. Untuk berstatus terkendali suatu wilayah harus dinilai dalam tiga parameter yang sangat ketat. Ketiga parameter tersebut adalah aspek epidemiologi, aspek pelayanan kesehatan, dan aspek surveilans yang terbagi-bagi lagi ke dalam berbagai indikator capaian. Harus diakui tidaklah mudah untuk mengubah status zona merah menjadi terkendali berdasarkan pedoman tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, mengacu pada Navigasi Zona Resiko Covid 19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Covid 19 terdapat 4 indikator warna untuk menggambarkan tingkat resiko. Merah untuk resiko tinggi, Orange untuk resiko sedang, Kuning untuk resiko rendah, dan Hijau untuk terkendali.
Indikator warna juga bertujuan sebagai panduan kewaspadaan bagi pemerintah dan masyarakat, disamping itu dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan berbagai sektor, termasuk ekonomi.
“Kekeliruan dalam penetapan Zona Resiko akan memberikan dampak yang besar pada masyarakat. Suatu wilayah yang seharusnya berstatus Merah namun ditetapkan sebagai zona Hijau akan menyebabkan timbulnya rasa aman palsu bagi masyarakat. Perasaan aman palsu ini akan menyebabkan mereka melonggarkan penerapan protokol kesehatan. Tentunya hal ini sangat berbahaya,” tegasnya.(mns/KPO-1)