Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

33 Warga Kedapatan Tak Bermasker

×

33 Warga Kedapatan Tak Bermasker

Sebarkan artikel ini
5 masker 2klm
Petugas saat memasangkan masker

Banjarmasin, KP – Penerapan sanksi bagi warga tak bermasker di Banjarmasin mulai berlaku Jumat (28/8/2020) hari ini, sesuai Perwali Banjarmasin No.60 Tahun 2020.

Sebelum itu, Jajaran Polsekta Banjarmasin Barat melakukan sosialisasi di halaman Kantor Mapolsekta Banjarmasin Barat, Jalan IR PHM Noor, Rabu (26/8/2020) lalu.

Kalimantan Post

Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko Sik, kegiatan ini supaya masyarakat dapat sadar pentingnya menggunakan masker dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

“Saat sosialisasi itu ada sebanyak 33 warga yang tidak menggunakan masker dan diberikan masker gratis, hanya diberikan peringatan terlebih dulu supaya tak mengulanginya lagi,” katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat khususnya Kecamatan Banjarmasin Barat, untuk selalu menggunakan masker ketika hendak bepergian ke luar rumah. “Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19, jagalah kesehatan keluarga anda dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ingatnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Kapolres: Penegakan Hukum Tetap Utamakan Perlindungan Anak dan Keadilan bagi Korban‎‎
Iklan
Iklan