Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Aksi Curas Modus Minta Antar

×

Aksi Curas Modus Minta Antar

Sebarkan artikel ini
6 Curas 3klm
KASUS CURAS - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi memperlihatkan foto pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan kepada awak media. (KP/Yuli)

niat pelaku mulai dilancarkan dengan mengeluarkan senjata tajam dan kemudian mengancam

BANJARMASIN, KP – Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus minta antar dijebloskan ke Sel tahanan Mapolresta Banjarmasin, setelah berhasil diamankan petugas Satuan Reskrim Pplresta Banjarmasin di back Up Resmob Polda Kalsel.

Baca Koran

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, selain pelaku Curas ada dua penadahnya yang ikut diamankan. “Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda,” katanya, Rabu (12/8/2020)

Dimana, untuk pelaku Supriyadi, warga Desa Tanjung Berkat RT/ RW 24/02, Teluk Tiram Banjarmasin diduga sebagai “aktor curas”.

Sementara dua pelaku lainnya yakni Rusmadi (53), warga Jalan Pekapuran Raya RT/ RW 24/02 No. 59 Pekapuran Raya Banjarmasin Timur dan Baihaki (46), warga Jalan Sungai Baru, Gang Kelinci Banjarmasin adalah penadah dan dijerat dengan pasal 480 KUHP.

Ia mengungkapkan, kasus dugaan pencurian yang dilakukan Supriyadi berdasarkan laporan korban Agusrianyah (52) ke Mapolresta Banjarmasin, Minggu (24/7/2020) silam.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku Rusmadi yang diduga membeli handphone Xiaomi warna metalik milik korban dari pelaku Baihaki,” ucapnya.

Saat diamankan, Baihaki mengaku membeli Handphone dari pelaku Supriyadi.

Selanjutnya petugas pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku Supriyadi ketika berada di kawasan Tanjung Berkat.

“Meski sempat mengelak, namun berdasarkan keterangan saksi akhirnya pelaku Supriyadi tetap diamankan,” beber Kasat.

Sementara itu, aksi pelaku Supriyadi berawal saat korban bersama rekannya melintas di kawasan Jalan Padat Karya untuk membeli nasi goreng.

Tepat di depan gang, korban yang membonceng rekannya dengan sepeda motor Honda jenis Genio dihadang pelaku Supriyadi meminta diantar ke depan Komplek Purnama Jalan Padat Karya, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Sudah sampai ke tujuan, pelaku kembali meminta korban dan temannya mutar-mutar ke kawasan lapangan tenis sampai akhirnya mereka bertiga berboncengan menuju hutan kota di Jalan Lambung Mangkurat.

Saat di jalan, niat pelaku mulai dilancarkan dengan mengeluarkan senjata tajam dan kemudian mengancam. Korban turun pun dari sepeda motor dan menyerahkan termasuk satu buah handphone. (yul/K-4)

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan
Iklan
Iklan