Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

BP Jamsostek Kumpulkan Rekening Peserta

×

BP Jamsostek Kumpulkan Rekening Peserta

Sebarkan artikel ini
8 3klm kumpul
SIAP SALURKAN - Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah akan salurkan subsidi upah sebesar Rp600 ribu perbulan selama 4 bulan peserta dengan upah Rp5 juta perbulan yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK. (KP/hifni)

Banjarmasin, KP – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Opik Taufik kepada wartawan mengatakan, jajaran dilapangan berupaya penuh memenuhi keperluan data rekening peserta untuk keperluan penyaluran subsidi bantuan upah yang akan diberikan pemerintah.

“ Kita bersama bersinergi, antara peserta dalam hal ini pemberi kerja dan pihak BPJAMSOSTEK serta pemerintah itu sendiri dalam pemenuhan data yang valid agar diupayakan dengan segera dapat disalurkan kepada pihak berhak menerima subsidi,” jelasnya, kepada wartawan Rabu.

Baca Koran

Bagi peserta BPJAMSOSTEK yang memenuhi persyaratan dan ingin mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah agar segera menghubungi pihak HRD atau Personalia perusahaan untuk menyerahkan nomor rekeningnya dikantor cabang terdekat di banua ini dengan batas waktu hingga Jumat (14/8).

Sementara dalam siaran persnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto kepada wartawan menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BP Jamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya dan BP Jamsostek menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

“Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK, tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN,” tegasnya.

Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia dimana pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Baca Juga :  Gadai Emas di Pegadaian jadi Solusi untuk Bangkit dan Mandiri

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, dalam beberapa hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

“ Kami berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta,” ungkapnya.

Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan,” tegas Agus.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta, adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. (hif/K-1)

Iklan
Iklan