Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Bahas KUA-PPAS 2021 dan KUPA-PPAS APBD-P 2020

×

Dewan Bahas KUA-PPAS 2021 dan KUPA-PPAS APBD-P 2020

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Setelah menuntaskan pembahasan pelaksanaan Raperda APBD tahun anggaran 2019 hingga ditetapkan menjadi Perda akhir Juli lalu, DPRD Kota Banjarmasin kembali disibukkan melakukan pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021.

Selain KUA-PPAS 2020, dewan juga mengagendakan pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Flafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Baca Koran

Terkait pembahasan tahapan penyusunan anggaran itu, Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin sehari setelah disampaikan Walikota Ibnu Sina langsung bekerja dengan mengundang Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang diketuai Sekdako Banjarmasin, Hamli Kursani, dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemko Banjarmasin.

“ Pembahasan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020 dimulai, Kamis pagi (13/8/2020), sedangkan pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 dilaksanakanya malam harinya,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya .

Dikemukakannya kepada {KP} Kamis kemarin (13/8/2020), penyelesaian pembahasan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan PPAS perubahan APBD tahun 20120 maupun KUA-PPAS tahun 2021 ditargetkan sudah selesai paling selama satu pekan dan dijaduwalkan sesegarnya diparipurnakan untuk disahkan.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 tahun 2011 selanjutnya diubah diterbitnya Permendagri Nomor : 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan ke DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus.

Menyinggung KUA dan PPAS, Harry Wijaya menjelaskan, sesuai ketentuan berlaku KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Pengantar Nota Keungan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD antara Pemko dengan DPRD sampai ditetapkan menjadi APBD yang nantinya dituangkan dalam Perda.

Baca Juga :  Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Gelar Muspar untuk Memilih Ketua Umum

Lebih jauh pimpinan dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, penyampaian KUA/PPAS hingga RAPBD pembahasannya wajib sesuai jaduwal yang ditentukan, yaitu paling lambat sebelum berakhirnya tahun anggaran atau paling lambat sebelum akhir Desember harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadai Perda.

Sebab bila terlambat tandas Harry Wijaya melanjutkan, akan dikena sanksi. Ketentuan itu menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 321 ayat (2).

Bahkan dalam ketentuan itu disebutkan, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

Harry Wijaya sekali menegaskan, pembahasan tahapan terkait RAPBD tidak bisa ditunda-tunda karena menyangkut realisasi pelaksanaan jalannya pemerintahan, sekaligus dalam kerangka merealisasikan pembangunan untuk kepentingan masyarakat. (nid/K-3)

Iklan
Iklan