Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Dewan Inginkan Regulasi Investasi, Agar PAD Optimal

×

Dewan Inginkan Regulasi Investasi, Agar PAD Optimal

Sebarkan artikel ini
8 3klm dewan
STUDI KOMPARASI - Studi komparasi Komisi II DPRD Kalsel didampingi Wakil Ketua DPRD, M Syaripuddin untuk penyusunan regulasi investasi dalam rangka meningkatkan PAD. (Istimewa)

Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel menginginkan optimalisasi pendapatan daerah, terutama sektor investasi usaha, dengan adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Optimalisasi pendapatan ini memerlukan regulasi untuk mengatur setiap investasi yang masuk,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin kepada wartawan, kemarin di Banjarmasin.

Baca Koran

Hal ini terkait studi komparasi Komisi II DPRD Kalsel ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng di Palangka Raya, Selasa (4/8/2020).

Syaripuddin mengatakan, adanya regulasi yang mengatur setiap investasi agar juga memperhatikan muatan-muatan lokal, tetapi juga tetap memperhatikan kemudahan pengusaha untuk berinvestasi.

“Kita tidak ingin mempersulit investasi, cuma ada aturan-aturan bermuatan lokal yang harus disepekati bersama dengan para investor,” tambah Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.

Seperti, jika ingin membuka kantor cabang, maka harus memiliki NPWP lokal, operasional kendaraan menggunakan plat DA dan lainnya.

“Ini kan tidak mempersulit, hanya mengatur regulasi ini agar ada ikatan emosional antara investor dengan daerah,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Selain itu, kunjungan kerja juga akan mendorong Pemprov Kalsel dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) untuk mengkaji peraturan tersebut agar bisa diterapkan di Kalsel.

“Regulasi ini mengatur bagaimana pemerintah provinsi bisa mengoptimalkan pendapatan daerah melalui perizinan-perizinan usaha,” ujar Bang Dhin.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kalteng, H Suhaemi menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng memiliki regulasi yang mengatur investasi, dimana setiap pengusaha yang ingin berinvestasi harus memiliki beberapa syarat. Diantaranya, menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi KH, membuka rekening pada Bank Daerah, membuka kantor cabang di daerah, dan memiliki NPWP di daerah. “Ini agar optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai,” katanya. (lyn/K-1)

Baca Juga :  Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas
Iklan
Iklan