Martapura, KP – DPRD Banjar menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.
KUA PPAS tersebut disetujui saat rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketuanya HM Rofiqi bersama 25 anggotanya di ruang paripurna lantai II gedung wakil rakyat setempat. Dihadiri pula Bupati KH Khalilurrahman dan Sekdakab Ir HM Hilman ST secara virtual, di Command Center Barokah, Martapura.
Setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat pada tanggal 10 hingga 12 Agustus 2020 kemarin, akhirnya disepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2021.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banjar menyampaikan hasil kesepakatan tersebut, antara lain pendapatan daerah yang menurun karena terdampak pandemi Covid 19, dan berharap Pemkab setempat meningkatkan pendapatan daerah dari berbagai sektor lainnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Banjar M Rofiqi beserta wakilnya serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan HM Rusdi. (Wan/K-3)