Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Korupsi Dana BOS Kepsek dan Bendahara SMPN 12 Banjarmasin Disidang

×

Diduga Korupsi Dana BOS Kepsek dan Bendahara SMPN 12 Banjarmasin Disidang

Sebarkan artikel ini
5 bos 4klm
SATU TERDAKWA – Salah satu terdakwa dana BOS SMP Negeri 12 Banjarmasin ketika menjalani sidang pertamanya. (KP/HG Hidayat)

Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS di sekolah tersebut tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah

Banjarmasin, KP – Dua terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 12 Banjarmasin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (5/8/2020).

Baca Koran

Persidangan tetap dilakukan sebagaimana biasanya, dimana kedua terdakwa yang disidang terpisah hadir langsung di depan meja hijau pengadilan dengan Majelis Hakim dipimpin Jamser Simanjuntak dengan anggota Fauzi dan A Gawi.

Mengingat, tidak ditahannya kedua terdakwa, yakni Kepala SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara BOS Agustina Wahidah sejak tahun anggaran 2016-2018.

Dalam dakwaannya, Hairan dan Agustina Wahidah menggunakan dana BOS serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan, sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.

Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS di sekolah tersebut tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah.

Atas perbuatan itu, keduanya dianggap melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPU Arief Ronaldi yang juga Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin mengungkapkan, tidak dilakukannya penahanan, karena kedua terdakwa mengembalikan sebagian besar uang kerugian negara, juga adanya instruksi Jaksa Agung No.5 tahun 2020 tentang masalah penanganan perkara di masa pandemi Covid-19, jadi bisa saja tidak dilakukan penahanan terdakwa.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan,Artis Sinetron Ditangkap Polisi

Ronaldi mengatakan, pihak Lapas akan menerima terpidana setelah punya kekuatan hukum, itupun harus melalui rapid test

“Hal ini berlaku juga bagi tersangka tindak Pidana Umum, untuk sementara tersangka tetap ditahan pihak kepolisian, begitu dalam perkara korupsi bila penyidik di Kepolisian menahan, maka akan diberlakukan instruksi Kejagung bila memasuki tahap dua,’’ beber Arief.

Ia juga mengatakan, para terdakwa dalam pemeriksaan selalu koperatif dan sudah mengembalikan kerugian negara dikisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta lebih. (hid/K-4)

Iklan
Iklan