Banjarmasin, KP – Gelaran resepsi pernikahan nampaknya sudah tidak sabar dilaksanakan sebagian masyarakat. Meskipun sebenarnya suasana pandemi CoVID-19 masih berlangsung, namun tampaknya tidak dijadikan kendala berarti bagi warga.
Bukan tanpa alasan, gelaran resepsi pernikahan yang kerap banyak mengundang massa, sangat rentan terjadi penularan virus corona. Lantas apakah resepsi pernikahan memang sudah bisa digelar saat kondisi seperti ini?
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menjawab, bahwa sebelum resepsi pernikahan itu digelar, pihak kedua mempelai harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dulu kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) CoVID-19 Banjarmasin yang dijabat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Mekanisme tersebut telah disepakati antara Pemko bersama Wedding Organizer (WO) beberapa waktu lalu di Balai Kota Banjarmasin. “Kami Dinkes juga punya kewajiban memberikan rekomendasi kepada panitia penyelenggara resepsi pernikahan,”. ujar Machli.
Setelah menyerahkan surat, Ketua Gugus Tugas memberikan persetujuan kepada tim penilai, yang terdiri dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta Dinkes.
Unsur tersebut bakal memberikan penilaian berhak atau tidak dilaksanakan resepsi pernikahan. “Begitu aturannya. Dan tim penilai yang memberikan izin,” tegasnya.
Ditambahkan, bahwa tim penilai melihat penyelenggara pernikahan tersebut menerapkan protokol kesehatan atau tidak. “Kita tidak bisa serta merta membubarkan. Apalagi jika undangan sudah disebarkan,” pungkasnya.
Tak hanya itu. Machli mengungkapkan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan ini pula mengatur kerumunan massa ketika berada didalam ruangan.
Yakni hanya 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat resepsi, yang sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoVID-19.
“Kalau misalnya di gedung besar dengan kapasitas 100 orang, tamu undangan hanya 50 persennya yang diperkenankan,” tukasnya. (sah/K-3)