Banjarmasin, KP – Kisruh adanya laporan salah seorang peserta seleksi terbuka untuk lelang jabatan lima Kepala SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin yang diduga telah melakukan kecurangan dengan memakai jasa joki terus menggelinding.
Rupanya, persoalan itu sudah disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, Hamli Kursani kepada Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel), Prof. Dr. H. Abdul Hafiz Anshari saat rapat Tim Pansel digelar di ruang Sekda, Kemarin, Jumat (07/08/2020) sore.
Hafiz Ansari menilai bahwa laporan dugaan kecurangan salah seorang peserta tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Tim Pansel sendiri. Meski saat itu kebenaran dugaan kecurangan itu masih disangsikan kebenarannya.
“Tadi waktu rapat saya sudah terima soal laporan ini dari Pak Sekda langsung. Kita lihat sampai proses selesai, tapi paling tidak memang akan jadi bahan pertimbangan,” ujarnya awak media.
Pansel dari unsur akademisi ini pun mengatakan, bahwa pihaknya masih belum berani menyatakan vonis yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Sebab saat ini pihaknya masih belum menemukan bukti kongkrit yang mengarah pada kecurangan benar terjadi atau tidak.
“Karena informasi yang didapat juga bermacam-macam. Ada yang hanya sebatas membantu sebagai IT. Kalau tak sampai ke materi bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai ke pembuatan makalah, apalagi sampai menjawab soal berarti kan tingkat keterlibatannya sudah terlalu jauh,” jelasnya.
Kendati demikian, persoalan ini tentunya akan masuk dalam penilaian rekam jejak, yang juga memiliki peran penting dalam penilaian bagi peserta.
“Tapi jelas, Apapun kasusnya, ada penilaian rekam jejak. Dan nilainya cukup tinggi. Jadi disamping self assessment, tertulis dan wawancara juga ada rekam jejak,” imbuhnya.
Selain itu, dengan adanya laporan ini Tim Pansel juga tak bisa semerta-merta langsung memutuskan untuk menghentikan proses seleksi. Kemudian, sesuai keputusan rapat bersama panitia penyelenggara dari BKD Diklat bahwa telah disepakati bahwa proses seleksi ini bakal diteruskan hingga selesai.
“Panitia tadi bersepakat untuk diteruskan proses seleksi secara keseluruhan. Artinya saat ini tak ada proses gugur, prosesnya kan terus berjalan. Senin Wawancara, Rabu tes tertulis. Rabu harus sudah kita putuskan. Pada saat itulah kita lihat nanti,” jelasnya lagi.
Selain itu, menyikapi adanya kasus ini, panitia penyelenggara dan Pansel juga membuat pertimbangan apakah seleksi selanjutnya masih tetap menggunakan penilaian jarak jauh berbasis online atau dikembalikan ke manual.
Pertimbangan ini dilaksanakan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Khususnya terkait kecurangan penggunaan jasa joki.
“Tapi ini masih pertimbangan. Sebab ada beberapa posisi, tetap online tapi ada di ruangan. Atau manual pakai kertas. Karena disisi lain online ini lebih efektif, dalam penilaian. Kalau ajak harus satu-satu lagi menilai,” tukasnya. (sah/KPO-1)