Kepala Subbag Tata Usaha UPPD Kotabaru, M Fahmi Arif, menambahkan, saat ini proses hibah tanah sudah MoU antara Sekda Kabupaten dan Provinsi Kalsel. Adapun titik lahan tanah berada satu hektar di Sengayam dan satu hektar di Serongga.
Banjarmasin, KP – Tahun 2021, direncanakan pembangunan kantor Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPPD) di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, dalam rangka meningkatkan dan memudahkan layanan kepada wajib pajak di dua kabupaten tersebut.
Rencananya, Pemkab setempat memberikan hibah lahan untuk membangun kantor yang lebih representatif, nyaman dan lebih luas.
Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja Samsat Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru dan Banjarmasin II.
“Tujuannya selain untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak juga untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah,” ujar anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi disela rapat dengar pendapat bersama pejabat UPPD (Samsat) Batulicin, Kotabaru, kemarin.
Pertemuan yang juga dihadiri pejabat UPPD Banjarbaru dan Samsat Banjarmasin II siang itu merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Komisi II DPRD Kalsel bersama Bupati Kotabaru dan Tanah Bumbu sebelumnya ada kesepakatan sinergitas dalam optimalisasi pendapatan daerah, khususnya membantu Pemprov dalam penyediaan lahan berupa tanah untuk dibangun kantor samsat baru.
“Kondisi kantor samsat lama di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu tergolong kecil atau kurang representatif, sehingga dibutuhkan sarana memadai untuk untuk optimalisasi pendapatan pajak,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Selain itu sambung pria ramah ini, kesiapan sarana dan prasarana kesamsatan di dua kabupaten tersebut sebagai kesiapan menyongsong Ibu kota baru di Kaltim, karena Provinsi tertua di Kalimantan ini sebagai daerah penyangga. Kemudian dengan lahan hibah nantinya maka Pemprov Kalsel akan membiayai pembangunanya.
“Setidaknya pada 2021 nanti sudah ada realisasi,” tambah politisi Partai Golkar.
Hal serupa diungkapkan Kasi Pendapatan dan Lainnya UPPD Batulicin, Indra Abdillah, untuk kantor pelayanan yang mereka gunakan saat ini sudah kurang layak mengingat padatnya WP yang antri untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga diatas 200 milyar pertahun.
Adapun untuk Samsat induk lahan tanah yang disediakan seluas 10 hektar dan satu hektar lagi untuk Samsat bantu di Mentewe.
Kepala Subbag Tata Usaha UPPD Kotabaru, M Fahmi Arif, menambahkan, saat ini proses hibah tanah sudah MoU antara Sekda Kabupaten dan Provinsi Kalsel. Adapun titik lahan tanah berada satu hektar di Sengayam dan satu hektar di Serongga.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Provinsi Kalsel, H Rustamaji, sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh UPPD Batulicin maupun UPPD Kotabaru, hal ini sangat sinkron dengan kebijakan pelayanan kedepan terkait perluasan, pendekatan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Wacana ini menjadi perhatian serius khususnya Bakeuda yang ditangani oleh Bidang Aset/BMD, yaitu berkaitan dengan proses usulan dan penguatan dokumen hibah dimaksud.
“Kita berharap permohonan ini dapat disepakati dan disetujui, selanjutnya berkenaan pembangunan Kantor UPPD / SAMSAT bantu kedepan terhadap tanah yang dihibahkan harus direncanakan dengan matang dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya. (lyn)