Iklan
Iklan
Iklan
Kotabaru

Kemampuan Keuangan Pemkab Turun Akibat Pandemi

×

Kemampuan Keuangan Pemkab Turun Akibat Pandemi

Sebarkan artikel ini
Foto : Dok

Kotabaru, KP – Mewabahnya Corona Virus Desiase, Covid-19, di dunia yang merupakan pandemi, tidak saja berpengaruh pada sektor kesehatan, akan tetapi pada semua sektor.

Demikian juga memberi Dampak Perubahan keuangan pemkab Kotabaru yang turun Rp1,480 triliun.

Android

Dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru 25/8/2020, dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis dan dua wakilnya, H. Mukni dan H. M. Arif, dihadiri segenap anggotanya, dengan agenda penyampaian rencana perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah prioritas dan platform anggaran sementara (Perubahan KUA-PPAS) mengungkap, Terjadinya pandemi COVID-19, berdampak pada menunrunnya kemampuan keuangan daerah Pemkab Kotabaru yang pada rencana APBD Perubahan anggaran 2020 turun menjadi Rp1,480 triliun.

Sekda Kotabaru H Said Akhmad sebagai wakil dari pihak eksekutif menggantikan bupati H. Sayed jafar Alaydrus membacakan sambutan kepala daerah, “Diketahui bersama, target pendapatan APBD Kotabaru anggaran 2020 sebesar Rp1,616 triliun lebih, namun hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan sampai Juni 2020 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD.

Beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya, perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang termasuk pandemi COVID-19.

Karenanya, harus dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai tentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya seraya menjelaskan adanya perubahan target APBD perubahan 2020 sebesar Rp1,480 triliun lebih.

“Sedangkan kebijakan belanja daerah Rp1,491 triliun lebih, yang digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, terdiri urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

Penyusunan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan ausumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kotabaru 2020, maupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD, katanya.

“Alokasi belanja langsung, “lanjut Sekda,” digunakan untuk pelaksanaan urusan pemrintan daerah yang terdiri urusan wajib dan pilihan yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.

Khusus untuk penanganan pandemi COVID-19, Pemkab Kotabaru mengalokasikan belanja langsung diarahkan kepada, belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 antara lain berupa alat pelindung diri (APD).

Kemudian untuk penyediaan jaring pengaman sosial, antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin (kurang mampu) yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi COVID-19.

Selain itu untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup, antara lain melalui pemberdekayaan usaha mikro, kecil dan menengah dalam rangka memulihkan perekonomian daerah,” tandas Sekda. (and/K-6)

Iklan
Iklan