Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pelanggar Protokol Kesehatan Segera Disanksi Denda

×

Pelanggar Protokol Kesehatan Segera Disanksi Denda

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Denda Masker
AKTIVITAS WARGA - Aktivitas warga di Pasar Lama yang masih belum secara ketat melakukan protokol kesehatan CoVID-19 seperti penggunaan masker. (KP/Syahbani)

Pemberian sanksi denda bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah diganjar denda maksimal Rp100 ribu dilakukan secara tilang elektronik

BANJARMASIN, KP – Pemberian sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bakal segera diberlakukan di Banjarmasin. Pemko Banjarmasin telah menerbitkan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 sebagai dasar hukum aturan tersebut kemarin, Senin (10/08/2020).

Baca Koran

Perwali itu mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoVID-19 di Banjarmasin. Dimana didalamnya dijelaskan jenis pelanggaran hingga tahapan pemberian sanksi dari moril sampai denda administratif.

“Perwali sudah ditandatangani tadi pagi. Isinya tentang pedemoan penegakan disiplin dan hukumnya,” ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi.

Kendati sudah diterbitkan, pemberian sanksi dalam Perwali ini tak semerta-merta langsung bisa diterapkan. Pasalnya Pemko masih memerlukan waktu untuk mensosialisasikannya agar diketahui oleh masyarakat. 

“Kami perlu sosialisasikan dulu dua tiga hari kedepan. Agar masyarakat tahu dan memahami. Yang ada di tengah kota hingga di pinggiran. Penyampaikannya melalui camat, lurah, RT maupun dewan kelurahan,” jelas Machli yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Machli juga menjelaskan terkait pemberian sanksi denda administratif yang tertuang dalam Perwali tersebut. Dimana bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah diganjar denda maksimal Rp100 ribu yang dilakukan secara tilang elektronik.

“Pembayarannya dilakukan secara E – tilang. Ini akan diatur lagi melalui rapat lanjutan,” bebernya.

Namun sebelum menuju ke sana, lanjut Machli, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Artinya denda administratif itu tak semerta-merta langsung diberikan bagi pelanggar. 

Tahapan seperti pemberian teguran lisan, tertulis, sanksi fisik, sanksi moril, hingga penyitaan KTP harus terlebih dahulu dilakukan. “Artinya kami tetap melakukan peneguran secara persuasif. Penjatuhan denda itu pilihan terakhir,” imbuhnya.

Dijelaskan Machli bahwa, ada klasifikasi pelanggaran tak menggunakan masker di luar rumah itu. Pelanggaran bisa dianggap ketika hal itu dilakukan di tengah kerumunan. 

Kemudian juga dijelaskan terkait pembatasan kapasitas ruangan saat adanya kegiatan. Dimana batas maksimal hanya juga 50 persen dari kapasitas.

“Kalau beraktivitas di pekarangan, lagi sendiri, tak pakai masker ya tak apa. Kecuali lagi di warung misal, banyak orang. Nah itu baru melanggar,” katanya.

Lantas bakal di kemanakan suit hasil denda administratif tersebut? Machli menjelaskan bahwa hasil dari denda itu nantinya akan dimasukkan ke dalam kas daerah atau di sumber pendapatan lain-lain.

“Hasil denda akan dimasukan ke kas daerah, sumber pendapatan lain-lain. Pemanfaatannya diatur kemudian, tidak dicantumkan di dalam Perwali itu,” katanya.

Selain itu yang perlu dicatat, pemberian sanksi itu terdapat pengecualian. Penjatuhan sanksi tak menggunakan masker itu tak berlaku bagi orang yang sedang makan minum, pidato dan sesi foto sesaat. 

“Bagian yang ini memang dikecualikan. Kita berharap dengan adanya denda ini masyarakat terdorong taat aturan. Yang menegakan perwali ini Satpol PP. Dan dibackup kepolisian,” tukasnya. (sah/K-3)

Baca Juga :  Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Gelar Muspar untuk Memilih Ketua Umum
Iklan
Iklan