Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pemkab Pulpis Sosialisasikan JDIH dan Perda Nomer 4 Tahun 2020

×

Pemkab Pulpis Sosialisasikan JDIH dan Perda Nomer 4 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
15 Pulpis Sosialisasi
Kejari Pulpis Triono Rahyudi SH.MH, Kabag Hukum Setda Pulpis, Uhing SE, Camat Maliku Teras dan Camat Pandih Batu, Sarjanadi saat melaksanakan sosialisasi JDIH kepada Kepala Desa ditiga kecamatan secara virtual di Aula Kecamatan Maliku, Kamis (5/8). (kp/sgt)

Pulang Pisau, KP – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bidang Hukum Setda Pulpis bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Pulpis untuk mengakses produk-produk Hukum Daerah Secara On Line dan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 4 tahun 2020, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman berakohol, dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual yang dipusatkan di Aula Kecamatan Maliku dengan melibatkan peserta Aparatur Desa di tiga Kecamatan, yakni Maliku, Pandih Batu dan Kahayan Kuala dengan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi SH.MH, Kabag Hukum Setda Pulpis, Uhing SE, Camat Maliku Teras, Camat Padih Batu, Sarjanadi, kemarin (5/8).

Baca Koran

Kepada awak media, Kabag Hukum Setda Pulpis Uhing SE mengatakan dalam rangka mempermudah penyebaran informasi kepada masyarakat,mulai tahun 2020 server Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Pulpis dapat diakses dengan mudah secara on line. Pasalnya, kata Uhing, mulai tahun 2020 server JDIH Bagian Hukum Setda Pulang Pisau sudah terkoneksi dengan server Badan Pembinaan Humum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI sehingga produk-produk Hukum Daerah Kabupaten Pulang Pisau dapat di akses secara on line di seluruh wilayah Indonesia melalui website:www.jdih.pulangpisaukab.go.id dan Email:hukumsetda.pulpis@gmail.com

” Dengan sudah terkoneksinya server JDIH Setda Pulpis dengan server Badan Pembinaan Humum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI sehingga masyarakat seluruh Indonesia dapat mengakses secara on line informasi terkait produk-produk Hukum Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan mudah, ” tandasnya

Pada kesempatan itu, Kejari Pulpis Triono Rahyudi SH.MH mengingatkan kepada seluruh kepala desa beserta aparaturnya agar menggunakan Dana Desa sesuai aturan yang telah ditetapkan. Karena kata Triono, hingga saat ini sudah lebih 900 kepala desa yang berurusan dengan hukum karena melalukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa.

Baca Juga :  UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gelar Mā Warā’ al-Nahar Indofestive 2025 dan ICOIS

“Jadi, jika tidak ingin berurusan dengan hukum, gunakan dana desa sesuai aturan yang telah ditetapkan, ” pungkasnya. (sgt/k-10)

Iklan
Iklan