Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Ubah Skema Penarikan Retribusi Pasar Tungging

×

Pemko Ubah Skema Penarikan Retribusi Pasar Tungging

Sebarkan artikel ini
IMG 20200818 WA0102

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin berencana merubah skema penagihan retribusi harian dengan cara bulanan untuk pedagang Pasar Tungging, Jalan Belitung Darat.

Baca Koran

Alasannya pun tidak lain tidak bukan adalah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

“Selma ini mereka setor per hari Rp 2 ribu per pedagang. Potensinya masih kecil, hanya sekitar Rp 500 ribu sehari atau sekitar Rp 150 juta pertahun dari total sekitar 400 pedagang,” ungkap Ichrom Muftezar, Kabid Peningkatan Sarana dan Distribusi Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin.

Tezar mengakui, skema yang selama ini dijalankan masih sangat kecil menyumbang PAD dari sektor retribusi pasar.

Belum lagi jika pedagang itu banyak tutup, misalnya ketika terjadi hujan deras dan ada peringatan hari-hari besar keagamaan, yang membuat setoran pedagang turun drastis.

“Karena sifatnya harian, jad jika pedagang itu libur tidak ada pemasukan,” imbuhnya.

Menurut Tezar, pihaknya sudah beberapa melakukan pertemuan dengan para pedagang, dan mayoritas dari mereka telah menyetujui rencana kebijakan tersebut.

Sebagai ganjarannya, pedagang juga mengajukan beberapa permintaan kepada Pemko, misalnya minta dibuatkan gapura dan Musala di lokasi pasar. 

“Akan kita upayakan usulannya di APDB Perubahan,” tambahnya.

Lantas berapakah potensi pendapatan yang bisa diraih jika kebijakan ini diterapkan? Tezar memprediksi, retribusi di pasar tungging bisa mencapai dua kali lipat lebih dari sebelumnya, yakni mencapai Rp 400 juta pertahun.

Besaran itu dihitung sesuai berdasarkan rumus, yakni panjang kali lebar kali tinggi kali kelas pasar.

“Pasar tungging awalnya kelas A. Namun karena ada keinginan pedagang minta diturunkan maka rencananya akan disesuaikan. Bagian depan kelas A, tengah kelas B dan belakang kelas C,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Kelola Limbah, Pemko Beri Sanksi Pelaku Ekraf di Banjarmasin

Sebelum penerapannya, pihaknya lebih dulu akan merevisi Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur penentuan kelas pasar tungging. Setelah revisi itu rampung, barulah kebijakan ini resmi diberlakukan yang ditargetkan sebelum akhir tahun inj.

“Kita rencanakan kebijakan ini sudah jalan tahun ini juga,” tukasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan