Penyalahgunaan aturan ini bila diterapkan tidak sesuai tahapannya, yaitu terhadap warga yang tidak memakai masker langsung dikenai sanksi denda
BANJARMASIN, KP – Kebijakan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengeluarkan aturan wajib memakai masker terus mendapat respon beragam dari sejumlah kalangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno , menyatakan mendukung dikeluarkannya kebijakan sebagai salah satu upaya untuk memercepat penanganan wabah pandemi virus Corona (Covid-19) tersebut.
Kendati demikian kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/8/2020) kemarin, ia mengingatkan agar penerapan yang telah dituangkan dalam
Peraturan Walikota (Perwali) Nomir : 60 tahun 2020 ini jangan sampai membuat gundah masyarakat.
” Masalahnya, karena pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan di tengah ancaman pandemi Covid- 19 ini ada ketentuan k sanksi denda terhadap warga tidak memakai masker,” ujarnya.
Menurutnya, agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, tentunya diharapkan Namun, politisi PDIP ini pelaksanaan Perwali Nomor : 60 tahun 2020 itu sesuai tahapan yang telah digariskan, sehingga tidak sampai berujung dikenakan sanksi denda.
“Apalagi dalam pelaksanaannya sampai disalahgunakan,” katanya unsur pimpinan dewan dari PDIP ini.
Tugiatno mengatakan, penyalahgunaan aturan ini bila diterapkan tidak sesuai tahapannya, yaitu terhadap warga yang tidak memakai masker langsung dikenai sanksi denda.
Tugiatno mejelasKan, pihak dewan akan mengawasi jalannya penerapan Perwali ini sesuai tahapan yang telah digariskan.
Karenanya dia meminta sosialisasi peraturan ini harus lah dilakukan semaksinal mungkin agar seluruh lapisan kemasyarakat mengetahuinya.
Ditandaskannya, di tengah sulitnya kondisi ekonomi masyarakat saat ini upayakan hindari pengenaan sanksi denda.
“Jadi dijelaskan betul dulu kemasyarakat tujuan dan semangatnya adanya penegakan hukum protokol kesehatan ini, kalau semua paham, pasti semua mau mentaati,” kata Tugiatno.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi menjelaskan, Perwali Nomor : 60 tahun 2020 mulai diterapkan sejak Senin (10/8/2020).
Ia mengakui dalam Perwali tersebut ada sanksi bagi pelanggarnya yang tertuang pada bab IX.
Sanksi tersebut dikenakan bagi orang yang tidak melaksanakan kewajiban tidak pakai masker di luar rumah atau tempat umum dan fasilitas umum dikenakan sanksi, yakni, pertama sanksi teguran, kedua sanksi teguran tertulis, hingga sanksi pembinaan fisik dan sanksi denda Rp100 ribu.
“Satpol PP dibantu pihak berwenang lainnya yang akan menerapkan peraturan ini, kita minta warga jangan bandel untuk tidak mentaati protokol kesehatan,” tegasnya.
Diungkapkan Macli Riyadi, penyebaran virus corona masih terus mengancam kesehatan warga dan jumlah penderitanya di kota ini, belum signifikan turun, hingga warga harus tetap waspada dan mematuhi aturan pemerintah untuk melaksanakan protokoler kesehatan secara ketat. (nid/k-3)