Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengadaan Bus Trans Banjarmasin Diduga Di-Mark Up

×

Pengadaan Bus Trans Banjarmasin Diduga Di-Mark Up

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kembali didatangi massa lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat anti korupsi, Kamis (13/8/2020). Dengan di motori oleh Din Jaya dari LSM Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN), massa datang untuk menyampaikan aspirasi soal adanya dugaan korupsi di beberapa obyek pembangunan.

Seperti masalah dugaan korupsi pada pembangunan proyek perpipaan air mInum di desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut Kab. Banjarmasin yang ditangani oleh Dinas PU Kabupaten Banjar.

Baca Koran

Din Jaya dan kawan kawan menilai, sebagai obyek pembangunan yang dananya disunat sehingga hasilnya tidak dapat diharapkan.

Bukan hanya itu saja, massa juga menilai, masalah banjir yang melanda Kabupaten Tanah Laut, karena banyak tambang illegal yang belum ditindak, maupun embung yang dibangun tidak berfungsi dengan baik.

Sementara penggiat anti korupsi yang dimotori Akhmad Bahrani dari LSM Lembaga Pemantau Pengawas Pelapor Korupsi (P3K) dihadapan pejabat yang mewakili Kejati Kalsel, meminta untuk menyelidiki masalah pengadaan Bus Trans Banjarmasin yang dinilai harganya terlalu mahal.

“Ada dugaan harga bis tersebut di mark up oleh pihak Dinas Perhubungan Banjarmasin,’’beber bramsyah.

Ia menyebutkan, nilai proyek pengadaan bus tersebut di tahun 2020 sebesar Rp3,102 Milyar.

Terhadap pengaduan dan penyampaian aspirasi tersebut pihak kejaksaan akan menyampaikan dengan pimpinan dan sudah barang tentunya akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Sedangkan masalah tambang illegal menurutnya bukan wewenang Kejaksaan dan itu wewenang pihak Kepolisian.

Atas saran tersebut kemudian Din Jaya dan kawan kawan meneruskan aksinya di Polda Kalsel untuk menyampaikan masalah pertambangan ileggal. (hid/K-4)

Baca Juga :  Polri Sita Narkoba Hampir Rp7 Triliun
Iklan
Iklan