Jika yang dikhawatirkan Pemko soal reaksi dan penolakan sampai dengan ancaman konflik terbuka dari masyarakat, strategi sosialisasi dan penerapannya lah yang seharusnya diatur
BANJARMASIN, KP – Tarik ulur penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi sosial hingga denda bagi warga tak disiplin protokol kesehatan, mendapat sorotan oleh Pengamat Kesehatan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Rosihan Adhani.
Bukan tanpa alasan, kota Banjarmasin yang masih berstatus zona merah dengan pertambahan kasus dan angka kematian yang masuk kategori tertinggi di Indonesia, harusnya gerak cepat tindakan dan penanganan termasuk pencegahan harus diutamakan dan disegerakan.
“Sudah ada wadah bersama. Satgas atau Gugus tugas atau apapun namanya yang langsung dibawah kendali Walikota, mestinya tidak perlu ada penundaan,” ucapnya.
Rosihan menerangkan, jika yang dikhawatirkan Pemko adalah soal reaksi dan penolakan sampai dengan ancaman konflik terbuka dari masyarakat, strategi sosialisasi dan penerapannya lah yang seharusnya diatur.
Kemudian dalam penerapan sanksi bisa bertahap, misalnya dimulai dari pengendara yang lewat jalan protokol dulu.
Lalu dilanjutkan di perkantoran, perusahaan, Mall, pasar, permukiman-permukiman warga, hingga nantinya pintu-pintu masuk kota seperti bandara, pelabuhan, dan terminal.
“Didahului dengan sosialisasi secara massal. Melibatkan semua media, peran serta masyarakat dan seluruh Ketua RT/RW, ” tambahnya.
Terkait sanksi, guru besar Fakultas Kedokteran Gigi ULM ini turut memberikan saran, yakni bisa berupa bentuk peringatan, dengan melubangi E-KTP oknum warga bersangkutan.
Jika kembali melanggar baru diberikan sanksi denda. Atau lubang kedua dan seterusnya lubang tiga tidak bisa perpanjang E-KTP dan tidak dapat fasilitas sosial.
“Misalnya di Australia. Pelanggar lalu lintas SIM nya dibolongi. Bila sampai bolong jumlah tertentu, SIM dicabut dan tidak berlaku. Maka warga tidak bisa lagi bawa kendaraan. Semua takut, taat dan tidak ada protes,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, lebih dua pekan sudan Perwali Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 diterbitkan.
Sosialisasi Perwali pun langsung dilakukan aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, yang sebelumnya resmi dilaunching 14 Agustus 2020 lalu oleh walikota, Ibnu Sina.
Sesuai rencana awal, sosialisasi berakhir pada tanggal 20 Agustus lalu. Itu artinya di keesokan harinya, sanksi administratif seharusnya resmi diberlakukan kepada warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan, utamanya tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.
Akan tetapi, tindakan tegas itu terpaksa harus ditunda, karena Perwali Nomor 60 tahun 2020 harus kembali mengalami revisi di bagian hukum Setdako Banjarmasin, akibat terbitnya Instruksi Mendagri sehingga harus kembali disesuaikan.
Ibnu pun menyatakan, bahwa penegakan Perwali bakal dilaksanakan paling lambat pada 28 Agustus mendatang. “Diperpanjang sepekan. Jadi dimulai pada 28 Agustus nanti,” ucap Ibnu. (sah/K-3)